BANTENRAYA.CO.ID – Organisasi Islam Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini jatuh pada Jumat 21 April 2023.
Sebagian orang mungkin masih bertanya bagaimana hukum shalat Jumat jika hari raya juga jatuh pada hari Jumat. Apakah ada keringanan atau tetap masih wajib.
Berikut ini hukum mengenai shalat Jumat bilamana berbarengan dengan hari raya dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, Senin 17 April 2022.
BACA JUGA: Pengertian Shalat Idul Fitri, Landasan Hukum Beserta Kedudukannya, yang Wajib Kamu Ketahui
Bahwa terdapat keringanan atau rukhshah atas kewajiban shalat Jumat bagi orang pedalaman yang menghadiri salah hari id di kota pada pagi hari.
Hal itu diperkuat dengan hadits rukhsahah yang diriwayatkan oleh oleh Zaid bin Arqam.
“Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, ‘Siapa yang ingin shalat Jumat, silakan!’” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
BACA JUGA: Contoh Teks Khutbah Jumat Akhir Ramadhan 2023, 3 Makna Hakiki Zakat Fitrah
Namun bagi masyarakat kota maka maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur apabila bertepatan dengan hari raya.
Menurut pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani sebagai berikut ini:
“Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, ‘Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri shalat Id, maka kewajiban shalat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman’” (Imam As-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra).
BACA JUGA:
12 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kalimat Penuh Maaf, Cocok Disebarkan ke Grup WhatsApp
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah mewajibkan shalat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman.
Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan ketidakwajiban shalat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman.
Kewajiban shalat Jumat telah gugur sebab pelaksanaan shalat id pada pagi hari. Penduduk kota dan pedalaman dapat menggantinya dengan shalat zuhur.***