BANTENRAYA.CO.ID – Punya rencana hidup sejahtera di masa mendatang eh tiba-tiba dipecat dari perusahaan, tenang Kemnaker beri solusinya melalui program JKP.
JKP sendiri merupakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang digagas pemerintah untuk Anda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan RI di @kemnaker, berikut penjelasan mengenai JKP.
JKP digagas untuk memberikan jaminan perlindungan dan membantu pekerja yang diPHK agar bangkit dari keterpurukan.
Dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Ada berbagai manfaat yang akan dirasakan pekerja atau buruh melalui program JKP ini sebagai berikut:
1. Mendapatkan Uang Tunai
Adapun besarannya 45 persen dari upah 3 bulan pertamanya dan 23 persen dari upah 3 bulan berikutnya dengan paling lama yakni 6 bulan.
2. Dapat Mengakses Informasi Pasar Kerja.
Mendapat layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan (asesmen diri dan konseling karir) serta dilakukan oleh pengantar kerja/ petugas antar kerja.
3. Mendapat Pelatihan Kerja Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pelatihan dilakukan melalui LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Itulah beberapa isi program dari JKP yang digagas kemnaker RI. Bagi yang berminat program JKP bisa memfollow instagram @kemnaker.
Ikuti informasi informasi selanjutnya dari kemnaker RI yang akan selalu diupdate. ***