Jual Aset Koruptor, Kejari Cilegon Kembalikan Rp3,79 Miliar ke Kas Negara

Jual Aset Koruptor, Kejari Cilegon Kembalikan Rp3,79 Miliar ke Kas Negara
MASUK KAS NEGARA - Hasil penjualan aset koruptor Rp3.793.971.790 masuk kas negara, Selasa (21 Oktober 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,79 miliar melalui penjualan aset rampasan koruptor.

Pemulihan tersebut dilakukan lewat fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan pendampingan hukum kepada Krakatau Health Service atau Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel.

Diketahui, aset yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Gouw, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2190 K/Pid.Sus/2019 tanggal 5 Maret 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan putusan tersebut, terdapat 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara. Atas permohonan Krakatau Health Service, Kejari Cilegon melakukan pendampingan hukum dalam proses pemulihan aset.

BACA JUGA : Pemkot Bakal Sanksi Perusahaan Pembuang Limbah B3 Medis di Walantaka

Dari total 75 bidang tanah, sebanyak 33 bidang ditetapkan untuk dilelang. Setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi ke-33 bidang tersebut ditetapkan sebesar Rp3,01 miliar.

Proses lelang kemudian didaftarkan dan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang) pada 2 Oktober 2025.

Hasilnya, seluruh bidang tanah terjual dengan total penawaran mencapai Rp3.793.971.790, atau lebih tinggi dari nilai likuidasi yang ditetapkan sebelumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan langkah ini menjadi bukti sinergi antara lembaga negara dalam penegakan hukum, dan optimalisasi aset rampasan hasil tindak pidana korupsi agar kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.

BACA JUGA : Pemkot Serang Gandeng Kejaksaan Optimalisasi PAD

“Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang,

menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsinya memulihkan aset negara,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (21 Oktober 2025).

Diketahu, kasus ini bermula saat kedua mantan Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo, mantan maneger investasi Yayasan Bapelkes KS Triono,

Ryan Antony selaku Dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara serta Andy Gouw selaku Dirut PT Bahari Megamas pada 2013-2014 melakukan dugaan korupsi dana pengelolaan kesejahteraan yayasan.

BACA JUGA : Waspadai Cuaca Ekstrem Pancaroba

Keempatnya melakukan investasi antara yayasan dengan PT Novagro dan PT Lintas. Namun diduga Herman memperkaya diri sebesar Rp 90 juta. Sedangkan terdakwa Triono memperkaya diri senilai Rp 160 juta.

Sementara itu, Ryan, yang proses penuntutannya dilakukan terpisah, telah memperkaya diri sendiri dana tersebut Rp 64 miliar.

Beberapa nama juga muncul dalam perkara ini, seperti Budi Santoso yang mendapat Rp 14 miliar, Eka Wahyu Kasih dari PT Kasih Indonesia Sejahtera senilai Rp 13 miliar, dan Andi Gouw Rp 1,5 miliar.

Sedangkan investasi yang dilakukan yayasan bersama PT Bahari juga telah memperkaya Andy Gouw selaku dirut senilai Rp 1 miliar.

BACA JUGA : Jalan Serdang Kramatwatu Kabupaten Serang Bergelombang

Investasi ini juga dikorupsi Ryan sebesar Rp 10 miliar dan Budi Santoso senilai Rp 13 miliar.

Dalam audit yang dilakukan BPKP Banten, investasi yang dilakukan Bapelkes KS dan beberapa perusahaan tadi merugikan total keuangan negara Rp 118 miliar.

Dalam kasus ini Andi Gouw terbukti dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonisnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana badan, Andy Gouw juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp29,953 miliar subsider dua tahun penjara. (darjat)

 

Pos terkait