SERANG, BANTEN RAYA- Ucu Sutaman (38), warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Manadalawangi, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Unit Reskrim Polres Serang karena nekat menjual mobil rental milik Heni Puji Rahayu (26), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (27/3).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika anggotanya menangkap pelaku penggelapan mobil rental. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kampung Kadu Maria, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi.
“Pelaku ini sudah kita cari sejak 3 bulan lalu. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pandeglang saat nongkrong di jalan,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (27/3).
Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku penggelapan ini, sesuai dari laporan korban, pada awal Desember 2021 lalu. Pelaku beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit. “Tersangka langsung datang ke rumah korban untuk merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan dengan alasan itu, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga, mobil tidak juga kembali. “Sempat dilakukan pencarian, tapi tidak berhasil ditemukan. Korban akhirnya melaporkan persoalan ini kepada kami (Polres),” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan, setelah mendapatkan laporan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya, berhasil diamankan di Pandeglang.
“Identitas dan alamat pelaku sudah kita kantongi, namun tersangka menghilang. Setelah kita pantau pelaku akhirnya muncul di Pandeglang dan langsung kita tangkap,” katanya.
Mirza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluannya.
“Mobilnya sudah digadaikan ke orang lain Rp30 juta. Ini masih kita cari kendaraan korban,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mirza mengimbau kepada penerima gadai untuk beritikad baik, dan dengan sesegera mungkin mengembalikan kendaraan milik korban. “Tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana,” ujarnya. (darjat)