BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, telah memberikan tanggapan terkait kasus yang sedang viral.
Kasus tersebut melibatkan seorang mahasiswi yang diancam untuk disebarkan video tak senonohnya oleh pacarnya. Pernyataan tersebut diunggah melalui akun TikTok resmi @kejaripandeglang.
Dalam unggahan TikTok tersebut, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh jajaran atau bawahannya dalam menangani kasus tersebut.
Pernyataan tersebut bertujuan untuk membela kinerja timnya dan menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan baik.
Namun, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten tersebut mendapat bantahan melalui unggahan di Twitter oleh akun @PartaiSocmed.
Unggahan tersebut mengklaim bahwa korban dalam kasus ini pernah diajak bicara secara pribadi oleh jaksa, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pengaruh yang mungkin diberikan kepada korban dalam proses penanganan kasus ini.
Selain itu, jaksa juga meminta korban untuk memaafkan dan mengikhlaskan kejadian tersebut.
Akun Twitter @PartaiSocmed juga mengungkapkan bahwa wajah korban sempat diunggah di media sosial tanpa sensor, yang menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut terkait privasi dan keamanan korban.
Meskipun demikian, saat ini video pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten tersebut tidak lagi tersedia di media sosial Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat, dengan berbagai pandangan dan keprihatinan terkait penanganan dan perlindungan terhadap korban.
Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan korban.
Tim Bantenraya.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.
Tetaplah menghormati privasi individu dan berperilaku secara bertanggung jawab di dunia digital.***