BANTENRAYA.CO.ID – Beralasan membiayai sekolah adiknya dan makan sehari-hari, Samudi warga Kabupaten Serang nekat mencuri dua
handphone dan tabung elpiji 3 kilogram milik Bustomi, warga Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten.
Samudi tak ditahan, alias dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum, melalui restoratif justice (RJ).
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, Samudi bebas dari semua dakwaan penuntut umum, yang diselesaikan melalui keadilan restoratif justice, di halaman Kantor Kejari Serang, Senin (23 Desember 2024).
Yakesma Banten Targetkan Penghimpunan Zakat 2025 Capai Rp 14,8 Miliar
Lulus mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan Samudi terjadi pada 8 Oktober 2024. Lokasinya di Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Awalnya Samudi tengah melewati rumah korban yang dalam kondisi kosong.
“Setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang rumah korban. Tersangka melihat dua buah hanphone di atas meja televisi, dan mengambilnya,” katanya.
Selain hanphone, Samudi juga mengambil 1 tabung elpiji 3 kilogram di dapur rumah korban. Gas melon itu diambil saat hendak keluar dari rumah korban.
Pj Gubernur Bakal Bentuk Tim Khusus Masa Transisi
“Akibat perbuatan tersangka Samudi, korban Bustomi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp2,5 juta,” jelasnya.
Lulus menjelaskan, dari keterangan yang diperolehnya, Samudi merupakan tulang punggung keluarga.
Buruh batu Agung itu nekat mencuri, karena butuh biaya untuk membiayai adiknya sekolah, dan kebutuhan makan sehari-hari.
“Untuk biaya sekolah adiknya, karena Samudi ini orangtuanya sudah berpisah dari kecil. Otomatis dia bertanggungjawab untuk biaya hidup maupun biaya sekolah adiknya,” jelasnya.
Aktivitas Warga Terdampak Banjir Rob Kasemen Mulai Normal
Selain alasan itu, Lulus menerangkan, penghentian penuntutan terhadap Samudi lantaran adanya perdamaian dari pihak korban, tanpa ada paksaan maupun syarat-syarat lain.
“Dia (Samudi) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan atas permintaan maaf tersebut korban telah memaafkan terdakwa tanpa syarat,” terangnya.
Lulus menegaskan, pemberian restoratif justice ini juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung
RI, dan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
BPBD Kota Serang : Kota Serang Siaga Darurat Bencana Banjir dan Angin Kencang
“Terdapat beberapa syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, mengakui kesalahannya dan meminta maaf, serta korban telah memaafkan. Telah tercapainya perdamaian,” tegasnya.
Sementara itu, Samudi mengaku menyesali perbuatan yang merugikan orang lain. Dirinya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tak ada jalan lain untuk membiayai sekolah adiknya.
“Saya bertobat, dan akan bekerja yang benar. Buat makan bareng keluarga dan biaya sekolah adik. Ada dua adik (masih sekolah),” katanya. (darjat)