BANTENRAYA.CO.ID – Kanal Youtube resmi DPR RI kini hilang setelah di hack hingga lakukan siaran langsung judi online.
Baru-baru ini Indonesia di hebohkan dengan kanal Youtube Resmi DPR RI terkena Hack oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Akun Youtube tersebut menampilkan siaran langsung Judi online beberapa jam terakhir ini yang dimulai dari jam 08.30 dini hari.
Tercatat pada tanggal 6 September 2023 setelah di hacknya kanal Youtube DPR Ri kini akun tersebut malah hilang.
Diduga hilangnya kanal Youtube tersebut untuk memberikan keamanan bagi akun agar tidak menimbulkan huru hara di media sosial.
BACA JUGA : Moving Episode 14 dan 15 Tayang Kapan di Disney Plus Indonesia? Cek Jadwal Tayang Hingga Link Nonton
Akun tersebut saat ini hanya menampilkan pemberitahuan untuk keamanan bagi akun tersebut dan agar tidak menimbulkan gegaduhan.
“Akun ini telah dihentikan karena melakukan beberapa pelanggaran atau pelanggaran berat terhadap kebijakan YouTube mengenai spam, praktik penipuan, dan konten yang menyesatkan, atau pelanggaran lainnya terhadap Persyaratan Layanan.” Tulis pemberitahuan akun yang hilang tersebut.
Sebelumnya .aAkun resmi milik DPR RI itu menampilkan 4 tayangan Judi Online dan foto profil yang berudah menjadi simbol permainan tersebut.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan akun YouTube DPR RI kena hack. Menurutnya, ada pihak lain yang masuk ke akun DPR RI.
BACA JUGA :YouTube DPR RI Kena Hack Tampilkan Judi Online Hingga Saat Ini Belum Pulih
“Untuk sementara terindikasi akun medsos Youtube DPR terkena ‘hack’, bahwa ada pihak lain yg masuk ke akun Youtube DPR dan memposting video judi online,” kata Indra dikutip, Rabu, 6 September 2023
Ia pun belum mengetahui pihak mana yang mengunggah video-video judi online. Namun, pihaknya sudah bergerak untuk kembali mengambil alih akun Youtebe DPR RI.
Salah satunya, menghubungi Google Indonesia untuk melakukan recoveru akun tersebut.
“Dari pihak Google Indonesia sudah meneruskan ke Google pusat untuk pemulihan supaya login akun tersebut dapat digunakan lagi oleh DPR,” jelasnya.***