Kanwil Kemenkum HAM Banten Tebar Penghargaan

Kanwil Kemenkum HAM Banten Tebar Penghargaan
PENGHARGAAN: Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten menyerahkan penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten Lebak di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8 Januari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Banten tebar penghargaan kepada para kepala daerah di Provinsi Banten.

Dari 8 kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten, semuanya diberikan penghargaan oleh Kanwil Kemenkum HAM Banten.

Pemberian penghargaan itu sendiri dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (8 Januari 2025).

Bacaan Lainnya

Penghargaan diterima oleh para kepala daerah langsung, namun ada juga yang diwakili oleh pejabat di daerah tersebut.

Masih Jadi PR, Bappeda Kembali Usulkan Proyek Fly Over Jalan Frontage

Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum HAM Banten memberikan dua kategori penghargaan.

Penghargaan pertama dengan kategori Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan kepada tujuh pemerintah kabupaten kota, yaitu Pemerintah Kota Serang,

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Kota Cilegon.

Untuk penghargaan kedua, dengan kategori Unit Kerja berbasis HAM hanya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Pedagang Pasar Lama Tidak Setuju Warung Inflasi Menjual Sembako Dibawah Harga Pasaran

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten R Natanegara KP mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil penilaian selama tahun 2024 terhadap kinerja pemerintah daerah di Provinsi Banten.

sejumlah barometer penilaian yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan penghargaan tersebut.

Salah satunya adalah bagaimana pelayanan publik untuk masyarakat memperhatikan hak asasi manusia, seperti memperhatikan penyandang disabilitas.

“Pelayanan publik itu harus betul-betul menerapkan pelayanan berbasis HAM,” katanya.

Jasa Raharja Salurkan Santuan Kecelakaan Rp93,7 Miliar di Serang

Karena pelayanan yang dilakukan 8 pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten sudah menerapkan pelayanan berbasis HAM, maka ke-8 daerah itu pantas diganjar penghargaan.

Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong instansi lain agar juga menerapkan pelayanan berbasis HAM.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta mengatakan, diraihnya penghargaan oleh 8 kabupaten kota ini menunjukkan kepala daerah yang memimpin daerah ini benar-benar bekerja secara baik, terutama dalam mewujudkan pelayanan berbasis HAM.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah yang sudah bekerja dengan baik. “Berarti Bupati dan Walikota bekerja dengan baik,” katanya.

Jelang Tahun Baru, Harga Cabai dan Minyak Melejit

Ucok berharap ke depan setelah kabupaten kota dipimpin oleh kepala daerah definitif yang merupakan Bupati dan Walikota terpilih agar bisa mempertahankan dan meningkatkan penghargaan ini.

“Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM secara berkesinambungan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan dimana setiap individu dapat menikmati hak-haknya secara penuh,

tanpa diskriminasi, dan dengan memastikan bahwa layanan publik memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip HAM sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (tohir)

 

Pos terkait