BANTENRAYA.CO.ID – Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR.
Terutama Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 menjelang lebaran.
Karenanya banyak PNS yang mencari tahu kapan THR dan gaji ke-13 2023 cair belakangan ini.
Maka dari itu, simak artikel ini untuk informasi terkait jadwal THR dan gaji ke-13 cair beserta besaran uang yang diterima oleh PNS.
Berdasarkan putusan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan cuti bersama akan di mulai sejak 19 April 2023.
BACA JUGA: Preman Pensiun 8 Episode 6: Lord Yayat Merasa Tersaingi Oleh Roy
Sehingga pemerintah telah mengumumkan bahwa perusahaan paling lambat memberikan THR kepada pekerja pada 18 April 2023.
Maka dari itu, THR akan cair selambat-lambatnya H-4 lebaran.
Untuk PNS ada kabar baik, bahwasanya THR 2023 akan ada kenaikan dibanding tahun lalu.
Dikutip Bantenraya.co.id situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini anggaran belanja pegawai naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.
Adapun anggaran belanja pegawai negeri untuk 2023 ini sebesar Rp 257,2 triliun. Besaran anggaran tersebut diperoleh dari APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Kemudian Sri Mulyani juga berjanji THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 akan segera cair sebelum lebaran.
Bila merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.
Diperkirakan THR 2023 dibayar paling cepat pada 11 April 2023. Sementara untuk gaji ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Berikut ini besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019
Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri
Berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001 besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagai berikut:
Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Demikian informasi terkait kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 cair, beserta besaran uang yang diterima.***