Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Berandalan Jalanan

1 KAPOLDA
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho

SERANG, BANTEN RAYA- Tak ingin adanya jatuh korban jiwa kembali, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menginstruksikan tindakan tegas dan terukur, bagi berandalan jalanan yang membuat kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten.

Untuk diketahui, pada Minggu 22 Januari 2023 dini hari, seorang pemuda berinisial MA (19) tewas setelah dikeroyok oleh gengster atau brandal jalanan yang membawa berbagai senjata tajam di Kampung Kadu Lembur, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam peristiwa tersebut terdapat satu korban lain berinisial AS (20) terkena sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya. Atas kejadian itu korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan.

Selain di Tangerang, sejumlah remaja yang dibekali senjata tajam juga berulah di wilayah Kota Cilegon pada Senin 23 Januari 2023. Dalam video yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi di Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kemudian, pada Sabtu 21 Januari 2023, seorang remaja berinisial AH (20) asal Kramatwatu, Kabupaten Serang mengalami luka-luka hingga sempat tidak sadarkan diri usai dikeroyok sejumlah pemuda tak dikenal di sekitar lampu merah PCI hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika Kapolda Banten telah memberikan atensi kepada jajarannya, untuk bertindak tegas terhadap pelaku brandal jalanan yang membuat resah masyarakat.

“Iya sudah ada arahan dari bapak kapolda terkait berandalan jalanan. Salah satunya dengan melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).

Selain tindakan tegas terukur, Didik menambahkan, kapolda juga meminta kepada anggota untuk mempedomani azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas dalam melakukan tindakan di lapangan. “Arahan Pak Kapolda tersebut dikarenakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” tambahnya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, berandalan jalanan, maupun premanisme merupakan perilaku yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kondisi itu, masyarakat dapat menghubungi kepolisian di nomor 110 untuk meminta perlindungan kepolisian.

“Silahkan lapor di hotline kami di 110, kami akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tandasnya. (darjat)

Pos terkait