Trending

Kasi BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara

Tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam. Masing-masing amplop berisi uang Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta. Amplop tersebut diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran.

Selain titipan uang, Fahrudin juga beberapa kali menerima imbalan dari Ojat, untuk uang operasional karena telah membantu proses pengurusan SHM, dengan nilai yang berbeda-beda mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Fahrudin juga mendapatkan informasi jika pegawai BPN Lebak meminta jatah untuk setiap meter tanah yang akan diukur untuk pengurusan SHM yang disampaikan oleh Masri (pihak desa) dengan kode dibawah Rp1.000 dan atas Rp2.000.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button