Trending

Kasi BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara

SERANG, BANTEN RAYA- Radianto, selaku Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak yang jadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6/2022).

Selain Radianto, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Pahrudin selaku pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak, dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, terdakwa Radianto dan Pahrudin terbukti bersalah sebagaimana pasal 23 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 421 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, Selasa (21/6).

Selain pidana penjara, Subardi menambahkan, kedua terdakwa diberikan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button