Kasus Dugaan Korupsi LPDB Tahun 2012-2013 Rp2,5 Miliar, Hakim Vonis Bebas Pengurus Koperasi Bangkit

1 TERDAKWA KORUPSI BEBAS
PERSIDANGAN: JPU Kejari Lebak saat persidangan pembacaan tuntutan kedua terdakwa, beberapa waktu lalu.

SERANG, BANTEN RAYA- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar, pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama, Kabupaten Lebak divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada sidang yang berlangsung, Selasa (7/3/2023).

Kedua terdakwa yaitu Kusnaidi mantan Ketua KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak, dan Ahmad Fathoni Bendahara KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak tahun 2009-2013.

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan, kedua terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan primer dan subsider,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Lebak pada Selasa (7/3/2023) dini hari.

Untuk itu, Dedy menjelaskan, majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan JPU, dan membebaskan kedua dari segala tuntutan. “Membebaskan para terdakwa masing-masing dari seluruh dakwan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucap,” jelasnya.

Dedy meminta kepada jaksa penuntut untuk memberikan hak-hak kedua terdakwa, setelah pembacaan putusan pengadilan Tipikor Negeri Serang. “Memberikan hak para terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan harkat dan martabatnya,” pintanya.

Kasi Intel Kejari Lebak Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief saat dikonfirmasi mengatakan, terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan kasus dugaan korupsi LPDB tahun 2012-2013 tersebut. “Ya untuk saat ini putusan menyatakan para terdakwa tidak terbukti,” katanya.

Andi menjelaskan, perbedaan pendapat hakim yaitu mengenai unsur kerugian keuangan negara, salah satu hakim anggota sependapat dengan JPU. Sedangkan hakim ketua dan satu hakim anggota berpendapat jika unsur yang merugikan keuangan negara tidak terbukti.

“JPU menyatakan pikir-pikir, dan akan mengajukan kasasi atas putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU menyatakan kedua terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni, terbukti bersalah dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Keduanya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti. Terdakwa Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Serang, perkara tersebut tercantum dalam dua berkas terpisah dengan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama terdakwa Kusnaedi selaku Ketua Koperasi, serta dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama terdakwa Ahmad Fathoni selaku Bendahara.

Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir, yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, yang terjadi di lingkungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit, pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu.

Dimana pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Yang mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi, namun pada akhirnya tak terealisasi.

Dalam perbuatannya, kedua terdakwa pun terindikasi memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman, dengan cara mengubah jumlah dan nama anggota peminjam. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp336 juta. (darjat)

Pos terkait