SERANG, BANTEN RAYA- Minuman keras dituding menjadi biang kerok meningkatnya kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Banten. Untuk meminimalisir tingkat kejahatan, Polda Banten dan Polres jajaran memberantas minuman keras di tahun 2024 ini, dan berhasil mengamankan 75 ribu botol miras berbagai macam merk.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, miras menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatnya kriminalitas di masyarakat. Dalam catatan kepolisian, tingkat kejahatan dan gangguan kamtibmas terus mengalami peningkatan.
“Tren kejahatan terus mengalami kenaikan, tahun 2021 sebanyak 3.407 (perkara), 2022 sebanyak 5.148 perkara, dan 2023 sebanyak 7.391 perkara. Gangguan kamtibmas 2021 ada 1, 2022 sebanyak 113, dan 2023 sebanyak 244,” kata Kapolda saat ekspose di aula serbaguna Polda Banten, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA : Lambat Daftarkan Fi’ah Masuk DTKS, Pj Walikota Semprot Lurah Sawah Luhur
Abdul Karim menjelaskan, dari jumlah data kejahatan dan gangguan kamtibmas setiap tahunnya tersebut. Terlihat jelas, adanya peningkatan signifikan tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten perbandingan tahun 2021, 2022 dan 2023 terjadi peningkatan yang signifikan setiap tahun yaitu pada kejahatan dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban,” jelasnya.
Faktor lainnya, Abdul Karim menambahkan tingginya pertumbuhan penduduk di Provinsi Banten, yang mencapai 8,7 juta penduduk juga dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.
BACA JUGA : Jurnalis Banten Demo Tolak RUU Penyiaran
“Dampak buruk dari bonus demografi bisa menyebabkan bertambahnya angka pengangguran, dan penurunan tingkat produktivitas masyarakat. Hal ini bisa terjadi jika tidak tersedianya lapangan kerja dan kebijakan pemerintah yang tidak tepat,” tambahnya.
Abdul Karim mengungkapkan setiap dirinya melakukan analisis dan evaluasi kinerja kepolisian, tauran dan perkelahian remaja selalu muncul. Untuk itu di tahun 2024 ini, kepolisian berkomitmen memberantas miras di wilayah hukumnya.
“Upaya yang dilakukan harus diperbanyak pembinaan dan operasi, salah satunya operasi miras dan ini salah satu yang bisa kami lakukan. Setiap anev selalu ada perkelahian yang dilakukan remaja dan ini yang menjadi konsen saya,” ungkapnya.
BACA JUGA : 26 Badak Diduga Mati Diburu
Menurut Abdul Karim, dari hasil operasi ini, Polda Banten dan polres jajaran berhasil menyita puluhan ribu botol miras. Rencananya, miras tersebut akan dimusnahkan pada saat perayaan HUT Bhayangkara.
“Kita melaksanakan operasi pekat secara masif. Seluruh tempat yng potensi menjual miras, toko jamu, kelontongan, tempat hiburan malam kita lakukan operasi, dan itu sasaran Kita dan itu kita dapatkan dari sana. Hasilnya, 4.090 dus atau 75.279 botol miras berhasil kita sita,” ujarnya.
Abdul Karim menegaskan Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya. “Selain kami sita, juga kami tindak dengan undang-undang Tipiring dan Perda. Total ada 12 (penjual miras) di tingkat Polda Banten yang kita proses,” tegasnya.
BACA JUGA : Air Minum Ci Legon Jadi Kebanggaan Warga Kota Cilegon
Berikut data hasil penyitaan minuman beralkohol hasil Operasi Pekat tahun 2024, Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol. Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol.***