Kasus Penggelapan Rp12 Juta oleh Penjaga Warnet Serang Berakhir Damai, Kejari Serang Hentikan Penuntutan

Kejari Serang membebaskan tersangka penggelapan. (Darjat/Bantenraya.com)
Kejari Serang membebaskan tersangka penggelapan. (Darjat/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Gelapkan uang pembelian minuman Rp12 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap seorang penjaga warnet di Kota Serang bernama Akhmad Bay Fahrid Maruf (33) yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja mengatakan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini, setelah pemilik warnet Akhmad memaafkan tersangka dan kerugian diganti.

“Sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan,” katanya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Punia menambahkan setelah ada perdamaian, dan diajukan penyelesaian melalui RJ ke Kejaksaan Agung, Akhmad dibebaskan pada Kamis, (4/9/2025) usai sebelumnya mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

“Setelah itu dilakukan, kami melanjutkan (upaya RJ) kepada pimpinan Kejati Banten dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemarin kami lakukan dan alhamdulilah disetujui penghentian penuntutan,” tambahnya.

Punia mengungkapkan, penggelapan yang dilakukan Akhmad terjadi pada Juni hingga September 2024. Modusnya adalah memanipulasi laporan keuangan terkait pembelian perlengkapan warnet.

“Penggelapan yang ia lakukan terbongkar setelah atasannya melakukan audit keuangan,” ungkapnya.

Punia menerangkan saat melakukan penggelapan, Akhmad bekerja di warnet PT Formula Net One di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Dalam tempo 4 bulan, (modusnya) dia beli air mineral misalnya, nah barangnya ada 10 tapi dia tulis 20. Jadi dia kan ngisi stok (makanan di warnet) terus dikurangi sama dia lalu saat diaudit ada selisih barang, dia membuat penggelembungan bon,” terangnya.

Punia menegaskan setelah bebas, Akhmad diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan tempat tinggalnya di Pasar, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang.

“Kewajiban tersebut merupakan bagian dari kesepakatan restorative justice yang disepakati dengan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat di tempat ia tinggal,” tegasnya.

Selain itu, Punia mengatakan Kejari Serang juga akan memfasilitasi Akhmad yang saat ini menggangur, agar bisa mengikuti pelatihan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang.

“Kebetulan kami bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan. Dia akan mengikuti pelatihan tentang keahlian di bidang otomotif nah ini jadi bekal dia dan mudah mudahan dia bisa bekerja kembali,” ucapnya. ***

Author: Darjat Nuryadin

Pos terkait