Kasus Perceraian di Pandeglang Capai 1.134 Perkara

Perceraian
Masyarakat mengunjungi kantor Pengadilan Agama Pandeglang. (dok/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Tingkat perceraian di Kabupaten Pandeglang cukup memprihatinkan. Mayoritas kasus perceraian terjadi karena faktor ekonomi dan pertengkaran. Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mencatat kasus perceraian pada tahun 2023 mencapai 1.134 perkara.

Panitera dari Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Irvan Yunan mengatakan, kasus perceraian tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 1.179 perkara. Namun secara keseluruhan angka kasus perceraian itu cenderung stabil.

“Angka kasus pada perceraian ini kadang naik kadang turun, tapi secara keseluruhan angka-angka ini hampir sama,” kata Irvan, Minggu 17 September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Diduga Gegara Puntung Rokok, Tiga Bangunan Villa di Carita Pandeglang Ludes Terbakar

Dijelaskannya, dari data kasus perceraian tahun 2023, yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Pandeglang sebanyak 894 perkara. Dengan menghasilkan keputusan pisah cerai atau perceraian dalam rumah tangga. “Yang sudah putuh baru segitu. Mayoritas gugatan diajukan oleh pihak perempuan,” jelasnya.

Irvan menyebut, sebagian besar data kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga. Sehingga terjadi gugatan perceraian yang diajukan oleh suami maupun istri. “Faktor utama yang mendorong perceraian perselisihan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Pandeglang, Yusup mengimbau, masyarakat yang tengah menghadapi masalah dalam pernikahan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan harapan bisa menghindari perceraian. Sebab, perceraian termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. “Perceraian itu sah secara hukum, tetapi Allah membencinya. Sebaiknya, kita hindari perceraian jika memungkinkan,” pesannya. ***

Pos terkait