Kasus Sewa Lahan Pertokoan Pasar Lama Dilimpahkan ke Datun

Kasus Sewa Lahan Pertokoan Pasar Lama Dilimpahkan ke Datun
PASAR LAMA: Suasana kawasan Pasar Lama Kota Serang, beberapa waktu lalu.

BANTENRAYA.CO.ID – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang menyatakan akan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan pertokoan di area Pasar Lama Kota Serang.

Rencananya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang.

Plt Kasi Pidsus Kejari Serang Ahmadi membenarkan jika kasus penyewaan lahan di area Pasar Lama, Kota Serang itu akan diambil alih oleh Bidang Datun Kejari Serang.

Bacaan Lainnya

Perkara ini akan menjadi tunggakan macet sewa lahan kios. “Mau dilimpahkan ke datun,” katanya kepada awak media, Minggu (9 Februari 2025).

Pemkot Serang Alokasikan Dana Hibah Tahun 2025 Sebanyak Rp43,6 Miliar

Ahmadi menerangkan, alasan perkara tersebut diserahkan Pidsus ke bidang Datun karena terkait masalah perjanjian.

Sebab, hingga saat ini Pemkot Serang tidak dapat melakukan penagihan uang sewa, karena perjanjian itu dibuat dengan Pemkab Serang.

“Karena dulu perjanjian ini dibuat sebelum ada Kota Serang. Pihak Pemkot Serang tidak bisa melakukan penagihan karena perjanjiannya dibuat dengan Pemkab,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmadi mengatakan dalam penyelidikan perkara sewa lahan kios di Kawasan Pasar Lama Kota Serang,

DPRD Kota Serang Siapkan Paripurna Istimewa Sambut Budi-Agis Usai Dilantik di Jakarta

pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari Pemerintah Kabupaten Serang hingga mantan Bupati Serang Taufiq Nuriman. “Sudah (Mantan Bupati Serang Taufiq Nuriman), sekitar 20 an saksi,” katanya.

Ahmadi menjelaskan, perkara tersebut belum bisa naik ke penyidikan, lantaran pihak ketiga penyewaan lahan pertokoan yaitu PT Amandole hingga belum diketahui keberadannya.

“Karena sudah berkali-kali menyurati ke Jakarta alamat tidak diketahui. Kemarin Jumat kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM (Menanyakan PT Amandole),” jelasnya.

Ahmadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, PT Amandole melakukan MOU dengan Pemkab Serang terkait penyewaan lahan pertokoan sejak tahun 1985, dengan kontrak selama 20 tahun.

“Kontrak awal 1985, kemudian ada adendum (tambahan klausula dalam perjanjian) hingga tahun 1988. Baru kontrak 20 tahun,” ungkapnya.

Kios Tamansari Dibongkar, PT KAI Ikuti Pemkot Serang

Ahmadi menambahkan saat ini aset lahan kawasan pasar lama telah dilimpahkan ke Pemkot Serang.

Namun hingga saat ini, Pemkot belum menerima pendapatan dari sewa tersebut. “Rupanyanya mau ada penagihan yang belum terbayarkan. Pihak Kota tidak berani nagih, karena pihak Kota tak punya dasar MOU,” tambahnya.

Disinggung soal kerugian negara, Ahmadi menegaskan pihaknya belum meminta keterangan ahli. Sebab, pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak PT Amandole.

“Berapa biaya sewa yang disetorkan ke daerah, sesuai appraisal atau tidak,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait