BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan perkara dugaan korupsi penjualan Situ Rancagede Jakung,
Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Kasus ini dinyatakan tamat setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika perkara Situ Ranca Gede telah dihentikan penyidik, setelah putusan Johadi dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Yang pasti sudah inkrah,” katanya kepada awak media seraya enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, Minggu (5/10/2025).
Seperti diketahui, dalam perkara ini mantan Kepala Desa Babakan Johadi (52) telah dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Serang pada Februari 2025.
Johadi terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp700 juta dari PT Modern Cikande pada proses pembebasan lahan.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Pradhana Probo Setyarjo mengaku belum begitu mendalami penghentian penyidikan perkara Situ Ranca Gede.
Bunda Forum Anak Kota Serang Arfina Rustandi Minta Korban Bullying Untuk Speakup
Namun, dia menyebut peraka itu sudah dinyatakan inkrah. “Yang pasti saya tanya pidsus jawabannya perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain dihentikan Pidsus, pada 10 September 2025, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande atas sengketa lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang yang merupakan aset Pemprov Banten.
Dalam amar putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025, majelis hakim memerintahkan
pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 95 tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, serta penghapusan aset Situ Ranca Gede seluas 250.000 meter persegi dari daftar inventaris milik Pemprov Banten.
Disebutkan juga, Pemprov Banten bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Sertifikat HGB milik PT Modern Cikande disebut masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas pertimbangan itu, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Serang yang sebelumnya menolak gugatan PT Modern Cikande melalui amar putusan nomor 49/G/2024/PTUN.SRG pada Mei 2025.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PTUN Serang menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke) karena dianggap masuk ranah perdata.
Arfina Rustandi Kukuhkan Forum Anak Kota Serang
Sehingga Pemerintah Provinsi Banten dinyatakan merupakan pemilik sah aset Situ Ranca Gede yang beralih fungsi jadi pabrik di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Diketahui, perkara dugaan penjualan aset Situ Ranca Gede itu pertama kali mencuat, saat Didik Farkhan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten pada 2024.
Dimana penyidik pidsus mendapatkan bukti terkait kepemilikan Situ Ranca Gede Jakung, yang didapat dari Arsip Nasional (ANRI) mengenai status situ atau danau itu sejak zaman Belanda.
Selain ANRI, Kejati Banten juga telah melakukan penelusuran di google earth mengenai gambaran situ tersebut dari tahun ke tahun.
Bunda Forum Anak Kota Serang Arfina Rustandi Launching Majalah Digital Kang Nong
Kemudian, validasi dari BPN pada 2007 mengenai data-data luasan situ. Bahkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki warga.
Kejati Banten telah memegang bukti kuat jika daerah itu merupakan situ.
Bahkan, Didik menyebut perkara penjualan situ itu yang saat ini telah dikuasai PT Moden Cikande, Pemprov Banten dapat kehilangan aset senilai Rp1 triliun. (darjat)








