BANTENRAYA.CO.ID – Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mendeklarasikan open defecation free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan dan deklarasi stop buang sampah sembarangan.
Deklarasi ODF dan stop buang sampah sembarangan dilaksanakan di Taman Athaya Raya Sepang Baru, Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu 20 September 2025.
Deklarasi ODF dan stop buang sampah sembarangan dihadiri Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, anggota DPRD Kota Serang Dapil Kecamatan Taktakan Edi Santoso, Danramil Kecamatan Taktakan, Kapolsek Kecamatan Taktakan, Camat Taktakan Mamat Rahmat, lurah se Kecamatan Taktakan, PKM Taktakan, PKM Pancur, Dompet Duafa, Ketua MUI Kecamatan Taktakan, Ketua LPTQ Kecamatan Taktakan, Ketua FSPP Kecamatan Taktakan, Ketua KNPI Kecamatan Taktakan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Taktakan, relawan STBM dan tokoh masyarakat.
Camat Taktakan Mamat Rahmat mengatakan, deklarasi ini menjadi momentum bersejarah bagi Kecamatan Taktakan.
“Karena kita bersama-sama mendeklarasikan komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bermartabat melalui kegiatan ini,” ujar Mamat Rahmat.
Rangkaian yang dilakukan pada kegiatan ini meliputi pembacaan ikrar warga dari 13 Kelurahan se-Kecamatan Taktakan dan deklarasi ODF oleh Camat Taktakan Mamat Rahmat, beserta para Lurah Kecamatan Taktakan, serta penandatanganan komitmen bersama Stop Buang Air Besar Sembarangan oleh Wakil Wali Kota Serang, Camat Taktakan, Anggota DPRD Dapil Taktakan, Kapolsek Taktakan, Danramil Taktakan. (harir)








