Trending

Kecelakaan Terjadi di Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak Arah Jakarta, Bagian Depan Minibus Ringsek Parah

Hal tersebut sangatlah berbahaya, bagi para pengendara lain dan juga diri sendiri tentunya.

Oleh sebab itu, terbentuklah perundang-undangan yang membahas kecelakaan yang disebabkan karena kelalain pengemudi yang mengemudikan kendaraan saat mengantuk.

Tertera pada Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sehingga perlu dipahami jika para pengendara wajib berkendara dalam keadaan penuh konsentrasi.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button