BANTENRAYA.CO.ID – Muksin (36) seorang pria asal Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara menghebohkan publik.
Muksin dengan sengaja merobek kemaluan istrinya karena menolak untuk berhubungan intim sejak awal puasa.
Menurut pengakuan Muksin, istrinya selalu menolak setiap melakukan berhubungan intim selama bulan puasa sampai Lebaran.
BACA JUGA: 10 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila Desain Terbaru dan Kece Buat Jadi Foto Profil Medsos
Kejadian itu terjadi dirumahnya yang berlokasi di Desa Parsomban, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumtera Utara, pada hari Jumat 26 April 2023 lalu.
Diketahui, Setelah melakukan tindakan tersebut pelaku melarikan diri, korban pun melaporkan suaminya ke polisi.
BACA JUGA: 3 Hotel Murah di Batu Rp50 Ribuan yang Paling Diminati, Lokasi Strategis dan Fasilitas Terbaik!
sampai pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kabupaten Labuhanbatu Selatan pada, Selasa 23 Mei 2023
Korban mengalami pendarahan yang cukup hebat hingga harus dilarikan ke rumah sakit yang jaraknya 11 kilometer dari rumahnya.
BACA JUGA: Muncul Isu Desta Cabut Gugatan Cerai pada Natasha Rizky, Humas PA Jaksel Beri Jawaban
Korban harus dijahit 3-5 jahitan karena luka robek yang ia alami.
Dari hasil visum, korban mengalami luka robek sampai 10 cm akibat perbuatan suaminya itu.
Muksin mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.
Menurut pengakuan Muksin, ia merobek kemaluan istrinya menggunakan tangan.
BACA JUGA: Teriakan Ganjar Presiden Menggema Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo di Banten
“Aku juga kan manusia, ada salahku ada lupaku, ada nafsuku dan ada juga khilafku. Ngga mungkin tertahan aku, sudah beberapa kali minta berhubungan intim tapi ngga dikasih,” ucap Muksin.
Penolakan dari istrinya itu membuat Muksin kecewa dan sudah tidak bisa menahan hawa nafsunya.
Alasan istrinya menolak berhubungan
Muksin selalu berusaha untuk mengajak istrinya berhubungan intim tapi selalu ditolak dan terus mencoba untuk memaksa istrinya berhubungan intim.
Sang istri meloloskan diri dan menolak setiap diajak suaminya untuk berhubungan intim.
Alasan istrinya selalu menolak ajakan tersebut, karena pelaku sering menganiaya korban saat berhubungan intim.
Dalam keadaan yang kesal dan marah, Muksin akhirnya merobek kemaluan istrinya.
Ia juga menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya itu adalah perbuatan yang salah.
Atas perbuatannya, muksin dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara 10 tahun.
AKP Miptahudin menjelaskan pihaknya masih berkordinasi dengan jaksa penuntut hukum tekait pasal 2 itu agar bisa terpenuhi.
Akibat perbuatannya itu, kini Muksin ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam didalam penjara.***