Kejari Musnahkan Barang Sitaan dari 35 Perkara

Kejari Musnahkan Barang Sitaan dari 35 Perkara
DIMUSNAHKAN : Kejari Kabupaten Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti 35 perkara tindak pidana umum, Rabu (28/8).

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti 35 perkara tindak pidana umum. Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang, Rabu (28/8).

Barang bukti sitaan yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu, obat keras, uang palsu, handphone, berbagai macam pakaian, hingga golok.

Pantauan Banten Raya, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dimusnahkan menggunakan palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : 12 Atlit Asal Pandeglang Ikuti PON XXI Aceh-Sumut

“Ya, kami musnahkan. Khusus untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender,” kata Aco Rahmadi Jaya, Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang.

Aco menyebut, pemusnahan barang bukti pidana umum tersebut karena sudah inkrah. Sehingga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, barang bukti tersebut harus dimusnahkan sesuai peraturan.

“Barang bukti 35 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Baca Juga : Polres Serang Terima Dua Aduan Calo Tenaga Kerja

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Pandeglang, Wildan menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang setelah putusan hakim, sehingga barang bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan.

“Barang bukti yang kami musnahkan sudah ada putusan tetap. Jadi kami musnahkan,” tuturnya.

Sebanyak 35 perkara itu semuanya sudah inkrah.

Baca Juga : Pelamar CPNS di Pemkab Pandeglang Capai 67 Peserta

Oleh karena itu, Kejari Pandeglang harus melaksanakan penetapan hakim agar barang bukti dimusnahkan,

Di antaranya ada :

  • narkotika jenis sabu dengan berat 72,646 gram,
  • narkotika jenis ganja dengan berat 18,5267 gram,
  • obat tablet dalam kemasan sebanyak 4.333 butir,
  • obat tablet warna kuning merek hexymer sebanyak 12.101 butir,
  • obat merek tramadol HCI sebanyak 2.925 butir,
  • obat jenis alprazolam dengan jumlah sebanyak 53 butir,
  • handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 11 buah dari berbagai macam perkara,
  • mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 3.005 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 163 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 2 lembar,
  • berbagai macam pakaian, topi, bambu, kayu, golok, obeng, linggis, dan alat hisap sabu.***

Pos terkait