Kejari Pandeglang Jelaskan Kronologis Lengkap Dugaan Korban Pemerkosaan Kasus UU ITE Dipersulit oleh Jaksa saat Sidang di Pengadilan

Kejari Pandeglang
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne didampingi Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildani saat memberikan keterangan pers.

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang buka suara soal viralnya dugaan korban pemerkosaan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang dipersulit jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kasus dugaan korban pemerkosaan dalam kasus UU ITE tersebut viral di Twitter, Senin 26 Juni 2023. Informasi pemerkosaan yang dialami mahasiswi itu dibagikan oleh akun Twitter @zanatul_91 yang tidak lain adalah kakak dari korban.

BACA JUGA : Dinilai Janggal dalam Persidangan, Kakak Mahasiswi Korban Pemerkosaan di Pandeglang Ini Menuntut Keadilan

“Yang mengatur sidang adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan,” kata Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang.

Helena mengaku, sempat menanyakan alasan menggunakan pengacara, karena menurutnya jaksa telah mewakili pihak korban dalam persidangan.

BACA JUGA : Mahasiswi Pandeglang Ini Diperkosa, Diduga Pelaku Pernah Menghunuskan Pisau ke Leher Korban dan Memintanya untuk Bunuh Diri

“Saya juga dikasih tahu karena korban ada pengacara. Saya bilang, ‘Kok pake pengacara, kami sudah mewakili korban loh’. Biasanya yang pakai pengacara terdakwa,” katanya.

Helena menerangkan, perkara pemerkosaan tersebut awalnya ditangani Polda Banten. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

BACA JUGA : Direkam dan Diperkosa, Mahasiswi di Pandeglang Ini Malah Disuruh Bunuh Diri oleh Pelaku

Pada tahap dua perkara tersebut, katanya, dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).

“Perkara P-21 dikirim ke Pandeglang. Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali,” terangnya. ***

Pos terkait