Trending

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 7,3 M

Ineke juga menyumbangkan pemasukan negara dari Seksi Tindak Pidana Khusus. “Pemasukan kas negara dari Tindak Pidana Khusus Denda Rp 100.000.000, biaya perkara Rp 45.000 dan Uang rampasan Rp 401.500.000,” paparnya.

Ineke juga mengungkapkan, jika Kejari Cilegon juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti pada saat Road Show Bus KPK ke Cilegon, kemudian kita aktif sosialisasi ke berbagai pihak di pemerintahan,” jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon Muhammad Anshari mengatakan, selama 2022 pihaknya telah menetapkan tersangka dari berbagai macam kasus korupsi, mulai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak swasta. “Dari uang yang diselematkan dari kasus BPRSCM pada tahap penyidikan, karena penyidik memunyai kewenangan melakukan penyitaan terhadap benda dari hasil tindak pidana,” kata Anshari.

Beberapa aset yang disita seperti rumah, mobil, sepeda motor, maupun tanah. Ada sekitar 20 benda yang disita. “Dari hasil penyitaan kita RP 6 miliar lebih, untuk kasus BPRSCM,” ucapnya. (gillang)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button