Trending

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 7,3 M

CILEGON, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada 2022 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7.382.581.608,20. Uang negara yang diselamatkan Korps Adhyaksa tersebut merupakan hasil korupsi yang penanganan kasusnya dilakukan oleh Kejari Cilegon.

Data yang dihimpun Banten Raya, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Cilegon pada 2022 seperti kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM), kasus korupsi Depo Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, serta yang sedang berjalan penyidikan kasus korupsi Pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon.

Selain itu, ada kasus korupsi yang ditangani Kejari Cilegon yang merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, seperti kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Selain itu, juga kasus korupsi Krakatau Steel yang awalnya ditangani Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2022 melakukan 3 penyelidikan, dari 3 penyelidikan itu ada yang naik ke penyidikan. Kalau total penyidikan ada 7, karena ada hasil penyelidikan tahun 2021 yang masuk penyidikan tahun 2022,” kata Ineke saat menggelar Konfrensi Pers di Kejari Cilegon, Kamis (22/12).

Dikatakan Ineke, dari hasil penyidikan, pihaknya melakukan 20 penuntutan. “Dari kasus di Bidang Tindak Pidana Khusus yang kita tangani, dari tahap penyidikan Rp 6.045.960.000 dan yang sudah tahap eksekusi Rp 835.076.608,” urainya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button