Kejari Selamatkan Uang Perusahaan Luar Negeri Rp84,5 miliar

1 KEJARI SELAMATKAN UANG
KINERJA TAHUN 2021: Kejari Serang Freddy bersama para kasi memaparkan kinerja kejaksaan di tahun 2021 lalu.

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang milik perusahaan kesehatan dari negara Itali dan Belanda sebesar Rp84,5 miliar. Uang tersebut disita dari komplotan tindak pidana cyber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, uang tersebut dikembalikan kepada perusahaan di Itali dan Belanda melalui kedutaan besar pada akhir tahun 2021 lalu.

“Uang Rp56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia sebuah perusahaan di Italia, dan Rp27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies BV, perusahaan di Belanda,” kata Freddy kepada Banten Raya saat ekspose, kemarin.

Bacaan Lainnya

Freddy menjelaskan, atas keberhasilan pengembalian uang perusahaan luar negeri itu, kejaksaan menerima penghargaan dari Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Gijns dan Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri.

“Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana cyber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Freddy menambahkan, pada tahun 2021 ini Kejari Serang juga mendapatkan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu Rp8,5 miliar dari denda tilang.

“Sebagian besar PNBP didapat dari tilang yaitu Rp8,5 miliar. Sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Freddy menjelaskan tingginya pendapatan denda tilang itu, merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elekronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.

“Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten. Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya

Untuk diketahui, pengembalian perusahaan luar negeri itu merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama terdakwa Safril Batubara, Rahudin dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A.

Serta eksekusi terhadap pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies BV.

Perbuatan para pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Modus kejahatan yang para pelaku gunakan adalah dengan melakukan pembajakan email korespondensi dalam pembelian peralatan medis alat tes Covid-19 dan ventilator dari Cina dan Korea.

Kedua perusahaan tersebut kemudian melakukan pembayaran sejumlah uang yang masuk ke rekening penampung para pelaku di Indonesia yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban. (darjat/rahmat)

Pos terkait