Kejari Serang Bebaskan Tersangka Penganiayaan

2 KEJARI
DIBEBASKAN - Tersangka kasus penganiayaan dibebaskan jaksa, melalui restorasi justice, kemarin.

SERANG, BANTEN RAYA – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan tersangka kasus penganiayaan. Dalam penyelesaian persoalan hukum itu, jaksa memakai Restoratif Justice atau upaya perdamaian.

Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba membenarkan jika Muhammad Rifki (24) warga Lingkungan Angsoka, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersangka kasus penganiayaan dibebaskan, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan restoratif justice Kejari Serang.

“Iya Jumat (5/11) kemarin. Kita melakukan RJ (restoratif justice atas perkara kasus penganiayaan),” katanya kepada Banten Raya, Kamis (11/11).

Ondo menjelaskan Rifki ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, dan dijerat pasal 351 KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Sulfitri Lestari di Alun-Alun Kota Serang pada Minggu (4/7) lalu.

“Sempat dilakukan penahanan oleh kepolisian,” jelasnya.

Ondo menambahkan penerapan restoratif justice, diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020. Adapun syarat utama restoratif justice dalam perkara pidana umum yaitu ancaman dibawah lima tahun, ada perdamaian dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. “Kalau sudah memenuhi syarat itu baru bisa diproses RJ-nya,” tambahnya.

Ondo mengungkapkan untuk proses restoratif justice baru dapat diterapkan di kejaksaan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau p21. Proses tahap satu atau perkara yang masih dalam proses penyidikan penerapan restoratif justice dilakukan di kepolisian.
“Kalau berkas belum dikirim ke kejaksaan itu masih kewenangan kepolisian,” ungkapnya.

Selain itu, Ondo menambahkan Kejaksaan Agung saat ini tengah mengintensifkan restoratif justice untuk perkara narkotika. Akibat penjara sudah mengalami over kapasitas.

“Kalau narkotika kita selektif, dari awal penyidikan kepolisian memang sudah diarahkan ke RJ. Syaratnya barang bukti dibawah satu gram, masuk kategori pecandu atau korban dari tim assesmen terpadu, kalau itu tidak ada ya tidak bisa,” tambahnya. (darjat/rahmat)

Pos terkait