Kejari Serang Terima Uang Rp440 juta Dari Tersangka Korupsi IKM

1 KEJARI TERIMA UANG TITIPAN
PENYERAHAN: Kuasa hukum tersangka kasus sentra IKM menyerahkan uang titipan ke Kejari Serang, Selasa (16/8/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang menerima uang titipan sebesar Rp440 juta, dari tersangka kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, tersangka Darusalam selaku komanditer di CV Gelar Putra Mandiri (GPM), melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang titipan kerugian keuangan negara ke penyidik Pidsus Kejari Serang.

“Uang sebesar Rp440 juta ini akan kami titipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Serang sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (17/8/2022).

Freddy menambahkan, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus sentra IKM pada Disperindag Kota Serang tahun anggaran 2020. Keduanya yaitu Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang dan Darusalam selaku komanditer di CV Gelar Putra Mandiri (GPM).

“Setelah dilakukan ekpose gelar perkara pada 18 mei 2022. Diterbitkan surat perintah penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DS dari swasta CV GPM,” katanya.

Menurut Freddy, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. “Terdapat penyimpangan mark up harga dan tidak sesuai spek. Kita telah melakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Freddy menambahkan, dari keterangan saksi, Yoyo selaku Kepala Dinas tidak menjalankan tugasnya. Sehingga terjadi penyimpangan oleh pelaksana proyek revitalisasi IKM yang menyebabkan kerugian kerugian keuangan negara Rp800 juta. “YW selaku PPK melalaikan kewajibannya. Selaku PPK harus mengendalikan revitalisasi tersebut, sehingga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta,” tambahnya.

Freddy menjelaskan, CV GPM diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga, dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spek dalam kontrak pekerjaan. “YS telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memalsukan akta, ada kerjasama dengan pihak swasta dan penyelenggara,” jelasnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (darjat)

Pos terkait