BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan direksi Bank Rakyat Indonesia (BRI) meneken MoU untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara.
Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet, Rabu (26 Februari 2025).
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Mochammad Suratin mengatakan jika di wilayah Provinsi Banten, terdapat 15 branch office atau cabang BRI yang juga berada di wilayah 7 Kejaksaan.
Di antaranya, Tangerang Selatan 4 cabang, Kota Tangerang 4 cabang, Kabupaten Tangerang 2 cabang, Serang 1 cabang, Pandeglang 2 cabang, Cilegon 1 cabang dan Lebak sebanyak 1 cabang.
Kemarin Ramai dan Hari Ini Sepi, PKL Stadion Maulana Yusuf Terkesan Petak Umpet
“Di tujuh 7 Kejaksaan Negeri di bawah Kejati Banten telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Unit BRI di wilayah Banten,” katanya saat sambutan.
Suratin menerangkan sejumlah kerjasama yang dilakukan Kejati Banten dan BRI ini, berupa pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara (Datun).
“Penanganan perkara hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, penagihan Kredit macet, dan pemanfaatan layananan serta fasilitas perbankan,” terangnya.
Suratin menambahkan sejauh ini kerjasama yang dibangun BRI dan Kejaksaan sudah berlangsung baik. Bahkan beberapa perkara di BRI telah ditangani oleh Kejati Banten.
Razid Chaniago Pimpin LKBPH PWI Banten
“Saat ini ada 6 penanganan hukum yang sedang berjalan, yaitu Kejari Tangerang, Tangsel, Kabupaten Tangerang dan 2 kasus di Pandeglang dan Lebak,” tambahnya.
Selain itu, Suratin menerangkan dari bidang Datun, BRI juga berkolaborasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan Kredit macet.
“Dibeberapa unit kerja BRI dengan cara pemberian somasi, dan pemanggilan debitur bermasalah,” terangnya.
Suratin mengungkapkan untuk saat ini, PKS antara BRI dan Kejati Banten meliputi penanganan perkara hukum pidana dan Datun, penagihan Kredit Macet, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Anggaran Kota Serang Menyala Butuhkan Anggaran Rp150 Miliar
“Juga pengelolaan uang sitaan dan penerimaan serta penyetoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ungkapnya.
Suratin berharap dengan adanya Mou ini, BRI dan Kejati Banten semakin bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan di BRI.
“Serta BRI akan berkomitmen untuk dapat selalu memberikan pelayanan terbaik,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Banten Siswanto mengapresiasi kerjasama yang dibuat oleh BRI tersebut. Sebab, Kejaksaan memiliki tugas ikut mendukung Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI untuk berkembang.
“Karena tugas dari kami, adalah salah satunya mendukung bagaimana BUMN-BUMN ini berkembang,” katanya. (darjat)