SERANG, BANTEN RAYA- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis (27/1). Satu koper berisi uang dan dokumen disita saat penggeledahan atas perkara dugaan pemerasan oleh pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa titipan.
Dalam pantauan di lapangan, tim Kejati Banten bersama dengan tim Kejari Tangerang yang menggunakan 4 mobil tiba di kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, sekitar pukul 12.20 WIB. Awak media yang akan melakukan peliputan mendapatkan penjagaan ketat dari petugas bea cukai, sehingga tidak bisa melakukan pengambilan gambar.
Sekitar dua jam melakukan penggeledahan, pukul 14.30 WIB tim Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang keluar dari kantor bea cukai dengan membawa satu koper berisi uang dan dokumen.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, merupakan tindak lanjut atas naiknya perkara pemerasan oleh oknum Bea dan Cukai ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022.
“Menindaklanjuti status penyidikan tersebut, pada hari ini kami bersama tim penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai untuk mencari bukti terkait bukti di maksud,” kata Iwan usai melakukan penggeledahan didampingi kasi Penkum Kejati Banten, Kamis (27/1).
Iwan menambahkan, penggeledahan dilakukan di dua ruang Kantor Bea Cukai. Sejumlah dokumen dan uang sekitar Rp1,16 miliar berhasil disita dari brangkas.
“Ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang semiliar lebih. Ada beberapa ruangan yang kita datangi, waktu kita datang kita sudah punya list yang kita butuhkan,” tambahnya.
Iwan menjelaskan, dalam proses penggeledahan tidak ada kesulitan dalam pencarian data yang dibutuhkan penyidik kejati. “Pegawai bea dan cukai sangat koperatif, tidak membutuhkan waktu dan proses bertele-tele,” jelasnya.
Selain penggeledahan, Iwan mengungkapkan, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak swasta, di kantor Kejati Banten. “Untuk pemeriksaan kita dilakukan di kantor. Lima orang saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” ungkapnya.
Iwan menegaskan Kejati Banten masih mengumpulkan bukti-bukti, sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tersebut.”Ini proses penyidikan, kita masih mencari untuk membuat terang menemukan tersangka,” tegasnya. (darjat/rahmat)