SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima 43 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Banten untuk menyelesaikan persoalan kredit macet yang nilainya mencapai Rp261 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah menerima dan menandatangani 43 SKK dari Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin.
“SKK ini untuk penyelesaian non litigasi terhadap kredit macet di Bank Banten,” katanya kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Leo menjelaskan, 43 SKK tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 19 SKK untuk penyelesaian di Bank Banten pusat, dan 24 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Cabang Serang.
“Penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat dengan total tagihan sebesar Rp 195.527.880.632, dan penyelesaian kredit macet di Bank Banten Cabang Serang dengan total tagihan sebesar Rp 7.763.637.566,” jelasnya.
Selain SKK, Leo mengungkapkan, Jaksa Pengacara Negara akan melakukan tindakan hukum lain (THL) kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), sebagai perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil perseorangan yang kreditnya macet, dikarenakan debitur meninggal dunia, berhenti bekerja atau dipecat.
“Adapun THL yaitu untuk melakukan mediasi, fasilitasi atau konsiliasi antara Bank Banten dengan PT Asuransi Jasindo agar segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajiban PT. Asuransi Jasindo sebesar Rp58.318.666.438,” ungkapnya.
Leo menegaskan Kejati juga telah menandatangani surat kuasa substitusi kepada 10 orang JPN, sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kredit macetnya.
“Kejati telah diterbitkan surat perintah kepada 10 orang JPN sebagai mediator, fasilitator atau Konsiliator antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo. Saya berharap para debitur kredit macet, dapat koperatif apabila diundang oleh JPN untuk mencari penyelesaian yang terbaik terhadap tunggakan kredit mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, Leo menyebut akan menelusuri kredit macet senilai Rp364 miliar di Bank Banten. Jumlah tersebut, merupakan pinjaman dari 862 debitur. Upaya tersebut dalam rangka penyelesaian permasalahan piutang macet, serta penyelamatan keuangan negara di Bank Banten.
“Pada pokoknya (Bank Banten – red) mengajukan permohonan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejati Banten dalam hal perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio aset kredit berkualitas rendah,” jelasnya. (darjat)