BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten belum melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024, dengan kontrak senilai Rp75 miliar.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Banten telah menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti,
Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan DLHK Kota Tangsel Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah dan mantan Staf DLHK Zeky Yamani.
Andra Soni Pernah Jadi Imigran Gelap di Malaysia
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan jika penyidik belum melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka,
kasus DLH Kota Tangsel ke Jaksa peneliti Pidsus Kejatu Banten. “Belum pelimpahan (berkas ke empat tersangka),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29 Juni 2025).
Rangga menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun diprediksi kerugian tidak negara tidak jauh dari perhitungan penyidik yaitu Rp25 miliar. “Masih nunggu perhitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Jadi Langganan Banjir, Pemkot Serang Klaim Kali Jalan Raya Serang Cilegon Sudah Normal
Sejauh ini, Rangga menerangkan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, dan penyidik masih memperdalam pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, atas kasus korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar tersebut. “Nanti ya sebentar lagi,” ujarnya.
Kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp 25.217.500.000.
Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Jadi Langganan Banjir, Pemkot Serang Klaim Kali Jalan Raya Serang Cilegon Sudah Normal
Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.
Sungai Cibanten Kasemen Kota Serang Surut
Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perbuatan keempatnya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (darjat)







