BANTENRAYA.CO.ID – Rencana penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Banten memasuki tahap serius setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya menutup seluruh aktivitas penambangan liar, khususnya di kawasan konservasi Gunung Halimun Salak.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Gubernur Banten Andra Soni dan jajaran Kementerian Kehutanan,
termasuk Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ruadianto Saragih Napitu serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di ruang kerja gubernur, KP3B-Curug, Kota Serang, Rabu (26 November 2025).
Ruadianto Saragih Napitu menuturkan bahwa pembahasan bersama gubernur secara khusus menyinggung rencana besar penutupan tambang ilegal yang telah lama mengancam kawasan Halimun Salak dan wilayah hutan lainnya di Provinsi Banten.
BACA JUGA : Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud, Ini Langkah BRI Pandeglang
Karena itu, pihaknya berencana menutup aktivitas pertambangan ilegal yang ada di kawasan Halimun Salak dan wilayah hutan lain di Provinsi Banten.
“Kita membahas rencana penertiban tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten, termasuk yang di kawasan hutan Halimun Salak,” ujarnya.
Ruadianto mengungkapkan, tim Satgas menemukan sekitar 700 lubang tambang emas ilegal berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang masuk wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Dia menjelaskan bahwa tambang liar yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebar di sejumlah lokasi yang berbatasan langsung antara Banten dan Jawa Barat (Jabar). Dia menyebut lokasi dengan jumlah lubang terbanyak berada di area yang dikenal dengan Gang Panjang.
BACA JUGA : SDN Banjarsari 5 Gelar Upacara Peringatan HGN Ke 80
“Yang di wilayah Banten ada tiga titik, tapi kalau yang berbatasan Banten-Jabar itu ada enam titik,” imbuhnya.
Ratusan titik tambang tanpa izin itu akan segera ditertibkan Satgas Khusus Penanganan Tambang Ilegal.
Namun dirinya meminta detail waktu operasi tidak dipublikasikan lebih dulu agar tidak mengganggu penindakan.
“Jangan dibocorin dong. Nanti nggak tertib. Kami datang, mereka pergi. Kami datang, dia kabur,” katanya.
BACA JUGA : Bank bjb Salurkan Beasiswa S2 untuk Lulusan Terbaik Universitas Ekuitas Indonesia
Ruadianto menambahkan, penertiban tambang ilegal tidak akan berhenti pada penutupan semata, namun akan dilanjutkan dengan pembongkaran fasilitas.
Selain itu, juga akan dilakukan pemulihan kawasan hutan dengan cara reboisasi.
“Kita akan lakukan pemulihan, jadi tidak hanya ditutup. Kita juga lakukan pembinaan, makanya nanti masuk dulu tim Satgas kemudian diberikan sosialisasi,” ujarnya.
Dengan langkah penindakan terhadap tambang ilegal ini, Kementerian Kehutanan RI berharap mereka yang melakukan kerusakan kawasan konservasi dapat segera berakhir.
Selain itu, akan dilakukan penataan ulang aktivitas masyarakat agar tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni membenarkan bahwa akan ada upaya penertiban tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten.
Dia mengungkapkan bahwa langkah penertiban tambang emas ilegal memang merupakan kewenangan penuh Kementerian Kehutanan RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kementerian Kehutanan RI.
“Alhamdulillah tadi kita baru menerima kunjungan dari satgas dan deputi, tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar.
Mereka minta dukungan dari kita dan Insya Allah kita akan mendukung itu,” katanya. (tohir)







