Trending

Kerugian Negara Pengadaan Komputer UNBK Rp8,9 miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Kejati Banten telah mendapatkan hasil audit kerugian negara, pada kasus pengadaan 1.800 komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018. Dalam perkara itu, kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dilakukan penghitungan, penyidik menduga perkara kasus pengadaan komputer UNBK telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

“Setelah melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor dan telah dihasilkan kesepakatan dan telah ditentukan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi UNBK yaitu sebesar Rp8.987.130.000,” katanya kepada awak media, pada Rabu (23/3) malam.

Eben mengungkapkan, dengan tingginya nilai kerugian negara pada perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Banten akan menelusuri dan menyita aset yang dimiliki para tersangka.

“Bahwa pada saat ini Tim Penyidik terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Saya telah memerintahkan tim penyidik untuk bergerak melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka,” ungkapnya.

Eben menjelaskan, saat ini tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, keempatnya yaitu mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, Mantan Sekertaris Dindikbud Ardius Prihantono, Komisaris PT CAM Ucu Supriatna, dan Presdir PT AXI berinisial SMS. “Saat ini telah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button