Trending

Kerugian Negara Pengadaan Komputer UNBK Rp8,9 miliar

Eben menambahkan, setelah dilakukan uji petik server komputer UNBK dan ratusan laptop milik 19 sekolah di Provinsi Banten, diketahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak. “Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejati Banten, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui pelaksana proyek yaitu PT AXI diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.

Penyimpangannya yaitu komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya. Kontraktor juga mengirimkan barang jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian, adanya penggunaan software bajakan tanpa lisensi (ilegal) dari Microsoft.

Selain itu, pengadaan komputer untuk UNBK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 sebesar Rp25 miliar, seharusnya digunakan pada tahun tersebut. Namun DAK tidak digunakan dan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2017.

Kemudian pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK, senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.

Sehingga dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara. (darjat)

DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA
EKSPOSE KERUGIAN NEGARA: Kajati Banten Leonard Eben bersama dengan jajaranya, saat ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Banten di kantor Kejati Banten, Kamis (24/3).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button