Kesal Sering Mengganggu, Empat Remaja di Bayah Bakar dan Aniyaya ODGJ hingga Tewas   

IMG 20230616 WA0060
Para pelaku pembunuhan diperlihatkan polisi di Polsek Bayah, Kamis 15 Juni 2023. (Istimewa)

BANTEN RAYA.CO.ID – Empat pelaku pembunuh pria berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa identitas di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten pada Kamis 15 Juni 2023. Sebelumnya, korban dianiaya dan dibakar oleh para pelaku hingga tawas secara tragis. Adapun keempat pelaku tersebut yakni MA (15), AD (14), MI (16), dan HB (13) keempat pelaku merupakan warga di tempat kejadian pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, keempat pelaku tersebut melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang  gangguan jiwa.

“Berdasarkan informasi korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA sehingga  mengenai motornya, kesal atas keusilan korban, MA mengajak temannya untuk menganiaya korban hingga tewas,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Jumat 16 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : O2SN Kabupaten Lebak, Cibadak Bikin Program Jangka Panjang untuk Prestasi

Ia mengungkapkan, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang sejak hari Selasa tanggal 6 Juni hingga Jumat 9 Juni 2023.

“Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru. Kemudian korban di giring ke arah dekat pantai kemudian korban di bakar, bahkan dipukul oleh para pelaku secara berulang kali,” ungkap Andi.

Lebih lanjut, dikarenakan adanya kecurigaan pada mayat tersebut terdapat tali tampar dibagian tangan dan kaki sehingga Andi memerintahkan kanit Reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.

“Selanjutnya saya memimpin langsung tim Opnal Jatanras Polres lebak untuk melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana itu adalah keempat pelaku, akhirnya kami menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing pada Kamis 15 Juni 2023,” ucap Kasat.

BACA JUGA : Warga Bayah Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Andi menambahkan, berdasarkan hasil intograsi para pelaku kemudian mengakui perbuatanya tindakan yang menewaskan pria tanpa identitas.

“Mereka berempat terancam hukuman minimal 12 tahun penjara, dan maksimal 17 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Pos terkait