Oleh: Dr. Azmi Polem, S.Ag.,SH.,MH.
Pendahuluan
Diketahui dari sisi das sein dan das sollen tujuan utama perjuangan pendirian negara Indonesia sebagai esensi terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selain agar segera terbebas dari penjajahan dan cengkraman politik pembodohan bangsa penjajah (siapa saja penjajahnya), pula salah satu tujuan fundamental, keinginan dan cita-cita luhur yang hakiki dengan niat dan ikhtiar sungguh-sungguh terbentunya sebuah negara dengan pemerintah yang adil untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan penuh perlindungan berkeadilanbmerata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka dari itu konsep dan urusan publik utama yang diperintahkan oleh konstitusi dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 kepada yang diberi kewenangan, tanggungjawab dan tugas, selain kepada satuan pemerintah pusat juga perintah kepada satuan pemerintah daerah baik daerah provinsi, kabupaten dan/atau kota kewajiban utamanya untuk menyelenggarakan pendidikan sebagai pemenuhan hak masyarakat di daerah dalam lingkungan kerja jabatan daerah masing-masing, dan pada tataran implementasinya tak terlepas dari tantangan, persoalannya.
Atas realitas dan problematika tersebut maka bagaimana satuan pemeritahan daerah otonom bertanggungjawab melaksanakan kewajiban dan pemerintah konstitusi menurut UUD 1945 bagi masyarakat sebagai warga negara di daerah untuk mendapatkan pemenuhan hak atas pendidikan untuk melindungi berkeadilan mencerdaskan bangsa.
Kewajiban Konstitusional Pemerintahan Satuan Daerah Otonom Bagi Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Masyarakat Di Daerah
Mempersoalkan secara konstitusional bagaimana satuan pemeritahan daerah otonom bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajiban menurut UUD 1945 bagi masyarakat sebagai warga negara di daerah untuk mendapatkan pemenuhan hak atas pendidikan terlebih
dahulu perlu melihat tempat satuan pemerintah daerah otonom dalam konstitusi menurut UUD 1945.
Satuan pemerintah daerah otonom sebagai pelaksana kewajiban konstitusi dan perintah hukum bersifat konstitusional terhadap aspek-aspek urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan atau wewenang daerah. Hal itu tentu baik terhadap urusan wajib maupun urusan-urusan pilihan di luar urusan yang telah menjadi kewenangan pusat dalam bidang ;npolitik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter fiskal nasional dan agama sisi tertentu. Disatu sisi satuan pemerintah daerah sebagai objek konstitusi dan sebaliknya pulansebagai subjek hukum pemegang, pelaksana dan pemenuh hak dan kewajiban.
Hal itu tidak bisa menutup munculnya pertanyaan, kalau demikian halnya, terlihat satuan pemerintah daerah otonom sebagai objek konstitusi dan subjek hukum yang diakui oleh konstitusi. Sebagai objek konstitusi ya tentu demikian, baik dilihat dari rasio legis normatif, empiris sampai tataran kebenaran filosofis sisi keberadaannya daerah sebagai maf’ul bih-nya konstitusi menurut UUD 1945.
Tentu disamping itu sudut bagian pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi kewenangannya konstitusi meletakkan satuan daerah otonom dengan satuan pemerintahan daerah sebagai subjek hukum, memiliki makna sebagai pemegang hak dan kewajiban konstitusi.
Esensi pranata itu, memunculkan pertanyaan lanjutan, hak dan kewajiban apa yang dipegang sementara oleh pemangku jabatan satuan pemerintahan daerah terdiri dari unsur DPRD dan eksekutif dengan elemen perangkat satuan daerah-daerah masing-masing.
Sisi dimaksud tidak lain menyangkut kewajiban dan perintah konstitusi untuk melaksanakan kewajiban yang menjadi urusan kewenangannya, baik pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan-urusan pilihan, tentu pula berkenaan dengan urusan dalam kewenangan daerah-daerah bersifat istimewa, daerah otonomi khusus, dan daerah khusus yang ditentukan dalam kentuan hukum daerah istimewa, otsus dan khusus merupakan penjabaran kewajiban dan perindah lebih lanjut kewajiban dan perintah konstitusi menurut Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 28 dan Pasal 31 UUD 1945 yang memberi esensi hak atas pemenuhan pendidikan masyarakat sebagai warga negara menjadi kewenangan pemerintah satuan daerah otonom selain kewenangan pusat.
Substansi das sein dan das sollen tersebut sebelumnya, secara fundamental meletakkan satuan pemerintah daerah sebagai pelaksana perintah konstitusi menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat di daerah. Jika merujuk kepada UUD 1945 ketetuan Pasal 1 Ayat (3) meletakkan ‘Negara Indonesia adalah negara hukum, arti secara penilaian yuridis normatif dan konsep hukum politik konstitusi meletakkan pemerintah satuan daerah otonom pelaksana kewajiban konstitusi bersifat konstitusional memiliki kewajiban memenuhi hak pendidikan
masyarakat di daerah, dengan sasaran pelaksanaan perintah konstitusi pada masyarakatnya atau penduduk sebagai warga negara. Artinya kewajiban pelaksanaan perintah tidak terletak pada jenis dan model pendidikan apa yang diikuti tentu sesuai dengan falsafah negara yang terkandung lima dasar pancasila, UUD 1945, living laws, adat istiadat dan kearifan lokal mengena lainnya melainkan terletak pada tanggung jawab konstitusional pada orangnya atau masyarakat sebagai warga negara di daerah.
Kewajiban pemenuhan hak masyarakat untuk mendapat pendidikan juga dapat dilihat secara tegas dalam ketentuan Pasal 28C menegaskan (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia ; dan (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Formulasi tersebut memperlihatkan adanya hak orang sebagai masyarakat warga negara untuk mendapat pemenuhan atas pendidikan, dalam hal ini tentu pemerintah daerah satuan daerah otonom dengan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerinatah daerah berdasarkan asas otonomi, keistimewaan dan tugas pembantuan berkewajiban melaksanakan perintah konstitusi melakukan pemenuhan hak pendidikan masyarakat di daerah, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 28 C tersebut dan dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014 dan tentu termasuk pendidikan yang terdapat dalam ketentuan uu daerah istimewa, otsus dan khusus lainnya bagi daerah istimewa, otsus dan daerah khusus. Hal itu juga sebagaimana diperintahkan dalam ketentuan UUD 1945, Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tercermin dan diikuti oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam esensi konsiderannya meletakkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Susbtansi terkandung tersebut di dalamnya menegaskan bahwa hak warga negara untuk pemenuhan dan mendapatkan pendidikan selain pemerintah pusat, merupakan kewajiban pemangku jabatan pemerintah daerah dan DPRD sebagai satuan daerah otonom, atas kewajiban dan perintah konstitusi sebagai objek konstitusi dan subjek hukum yang diakui konstitusi dalam pemenuhan urusan-urusan pemerintahan daerah termasuk hak atas pendidikan masyarakat di daerah.
Kesimpulan
Atas serangkaian susbtansi tersebut di atas dapat ditarik konklusi bahwa pemeritahan daerah satuan otonom melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat-penduduk sebagai warga negara di daerah-daerah kewajiban dan pemerintah konstitusi menurut UUD 1945. Kewajiban dan perintah konstitusi bagi pemangku jabatan satuan pemerintahan daerah untuk pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat di daerah titik fokus sasaran terletak pada orang, masyarakat-penduduk di daerah sebagai warga negara, bukan terletak pada jenis pendidikan apa yang diikutinya. Disamping itu hukum politik konstitusi bersifat konstitusional meletakkan pemenuhan hak masyarakat-penduduk di daerah sebagai warga negara terdapat sisi utama menjadi tanggungjawab pemangku jabatan pemerintah satuan daerah otonom yaitu kepala daerah beserta perangkatnya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai mitra, posisi utama bersama bertanggungjawab melaksanakan kewajiban dan perintah konstitusi bagi pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat.
Jika terdapat sikap diam dan/atau abai pemangku jabatan satuan pemerintahan daerah terhadap kewajiban melaksanakan perintah konstitusi untuk menyeleggarakan pendidikan bagi masyarakat sebagai warga negara di daerah-daerah dapat menimbulkan persoalan hukum politik dalam ranah hukum konstitusi, implikasi serta dapat berwujud inkonstitusional legalitas jabatan berkaitan dengan wewenang atas kewenangan kewajiban pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di daerah, terhadap legalitas jabatan diemban dan tanggungjawabnya dalam pelayanan publik sebagai subjek pemenuh warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, hal itu berkaitan langsung dengan janji-janji dan aqad sumpah jabatan, janji dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala/Tuhan Yang Maha Kuasa, dan janji akan mentaati sila-sila dari Pancasila, konstitusi UUD 1945 dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis adalah Analisis Hukum Tata Negara Untirta, Mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Unpad .2007-2008