BANTENRAYA.CO.ID – Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas menjadi perhatian publik.
Kejadian naas yang dialami Imam Masykur tersebut tentu menyayat hati masyarakat karena perbuatan brutal yang dilakukan oleh para pelaku.
Diketahui, dari kasus penganiayaan Imam Masykur yang menyebabkan nyawanya hilang, kini tersangka telah ditetapkan.
BACA JUGA:Detik-detik Emak-emak Berani Lempar Sandal dan Botol ke Jokowi, Ternyata Karena Ini
Dikutip Bantenraya.co.id melalui laman PMJ News dimana 3 Anggota TNI dan 1 Paspampres Jadi Tersangka
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Irsyad menuturkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM dari 3 tersangka yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
BACA JUGA:Detik-detik Celana Paskibraka Melorot saat Laporan Upacara Bendera 17 Agustus
“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.
“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda diduga dianiaya oknum Paspampres hingga tewas di Jakarta. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) dan sempat viral di media sosial.
Menanggapi kasus tersebut, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku berinisial Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Menurut Rafael, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani Pomdam Jaya. Dia menyebut oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
BACA JUGA:Kode Voucher Shopee Hari Ini Minggu 27 Agustus 2023, Bikin Belanja Jadi Hemat Banget!
Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM. Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Demikianlah informasinya semoga bermanfaat.***