KKM 43,44, dan 45 Uniba Kolaborasi Adakan Seminar Hukum Penlindungan Anak dan Perempuan

KKM Uniba saling kolaborasi adakan acara seminar Hukum
KKM Uniba saling kolaborasi adakan acara seminar Hukum untuk tingkatkan perlindungan anak dan perempuan (Kiriman anak KKM)

BANTENRAYA.CO.ID –  KKM Uniba dari kelompok 43,44,dan 45 adakan acara seminar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Acara seminar ini diselenggarakan pada hari Selasa, 08 Agustus 2023 dan bertempat di Aula Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.

Acara seminar ini dihadiri langsung oleh Narasumber dari dosen UNIBA yaitu Bapak Malik Fatoni S.Sy., M.Si., CPM dan Bapak H. Wahyudi S.H, M.H CML .

Bacaan Lainnya

Selain itu Acara seminar ini memiliki tema kegiatan yang sangat bagus untuk diulas dan dibeadh hingga didiskusikan terhadap masyarakat luas.

BACA JUGA : Sudah Dibuktikan Jadi Amalan Kiki Amalia Bisa Hamil di Usia 41 Tahun, Berikut Bacaan Arab Latin Surat Maryam Lengkap Ayat 1 Sampai 98

Seminar ini sangat cocok untuk untuk dikaji dalam mengurangi kekerasan pada anak dan perempuan yang sangat rentan terkena pelanggaran HAM.

Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh para DPL dari setiap kelompok dan perwakilan masyarakat desa dari Barengkok, Sukamaju dan Ketos.

Dalam sosialisasi Bapak Malik Fatoni S.Sy., M.Si., CPM menjeleaskan mengenai judul “Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak”.

Terdapat 5 poin yang disampaikan dalam materi dan disimpulkan sebagai berikut :

BACA JUGA :Sudah Dibuktikan Jadi Amalan Kiki Amalia Bisa Hamil di Usia 41 Tahun, Berikut Bacaan Arab Latin Surat Maryam Ayat 76 Hingga 98

  • Berikan anak pengetahuan mengenai cara melindungi diri.
  • Bangun komunikasi yang baik dengan anak.
  • Memaksimalkan peran sekolah.
  • Membekali anak dengan ilmu beladiri.
  • Segera laporkan kepada pihak berwajib.

Selain itu pematerin juga menyampaikan Faktor penyebab kekerasan pada anak dan perempuan yaitu rendahnya kesadaran hukum,budaya patriarki,ekonomi yang rendah,dugaan adanya perselingkuhan dan pernikahan dini.

lalu ia menjelaskan peran pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak meliputi pendampingan,memulihkan trauma,sebagai motivator bagi korban,memberikan pelayanan konseling,serta memberikan bantuan untuk keadilan hukum.

Pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta ”Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”

BACA JUGA :Sepak Terjang Gembong R Sumedi di Dunia Politik, Salah Satu Kandidat Bacagub Provinsi Banten 2024

Sementara itu Bapak H. Wahyudi, S.H., M.H., CML mengangkat judul tentang “Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Perindungan Anak dan Perempuan”

Dalam sosialisasi beliau mengatakan “bahwa 1 dari 5 anak perempuan menjadi korban kekerasan (seksual, fisik dll) dan 1 dari 3 anak laki-laki menjadi korban kekerasan (seksual, fisik dll berdasarkan Survey KPP-P A, Kemsos &BPS, 2013”.***

 

.

 

 

Pos terkait