Kocak: Bupati Pandeglang Dapat Calon Menantu Warga Korea, Warganet Malah Singgung Soal Sudah Sunat Belum

Warganet
Warganet komantari calon mantu Bupati Pandeglang Irna Narulita yang merupakan warga korea, sudah sunat atau belum. (Youtube Sanghoya)

BANTENRAYA.CO.ID – Warganet negeri +62 memang terkenal sangat ganas dalam menyampaikan komentar.

Namun, sebagain warganet negeri +62 juga terkenal sangat kocak memberikan tanggapan.

Hal itu juga rupanya yang disampaikan warganet negeri +62 soal unggahan calon mantu Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Bacaan Lainnya

Diketahui Irna Narulita akan mendapatkan mantu warga Korea Selatan bernama Sang Ho Han.

BACA JUGA: Warga Korsel yang Akan Menikahi Anak Sulung Bupati Pandeglang Ternyata Seorang Muslim

Dimana anak sulungnya Rizka Amalia Natakusumah akan melangsungkan pernikahan dengan Sang Ho Han pada Minggu 7 Mei 2023.

Dalam video akun instagram @bantenraya pada Jumat 28 April 2023 terlihat Irna Narulita bersama anak dan calon mantunya serta rombongan.

Ketiga terlihat tengah mengunjungi kediaman Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadho Cidahu.

Di video terbut Irna menyampaikan jika calon mantunya merupakan mualaf dan harus banyak belajar kepada Abuya Muhtadi.

BACA JUGA: Rizka Amalia Putri Bupati Pandeglang Irna Narulita Ternyata Pengusaha Kosmetik Terkenal, Saham Dimana-mana, hingga Street Boba

Hal itu agar calon mantunya bisa menjadi muslim yang taat.

“Sudah jadi mualah bah, sudah jadi muslim, banyak belajar dari abah yah bah yah, supaya bisa menjadi muslim yang taat,” katanya.

“Nanti banyak belajar agama ke abuya yah,” jelasnya saat menyampaikan ke Abuya Muhtadi.

Lalu saat di Abuya Murtadho Cidahu, Irna juga meminta doa supaya anak dan mantunya tersebut bisa menjadi keluarga sakinah mawaddah dan awarohmah.

BACA JUGA: Rizka Amalia, Putri Bupati Pandeglang Irna Narulita Akan Nikah dengan Warga Korea, Siapakah Dia, di Sini Lokasi Resepsi Pernikahannya

“Semoga menjadi keluarga yang sakinah Ma Wadah dan Warohmah bah,” ucapnya.

Unggan tersebut lantas mengundang banyak komentar dari warganet, mulai dari yang memberikan kritik terhadap pembangunan, hingga yang kocak soal mantunya.

Komentar kocak dilontarkan warganet salah satunya menanyakan apakah Son Ho Han sekarang mualaf bernama Sang Ho Shakieb sudah sunat.

Atau dalam istilah islam dikenal khitan alias membersihkan dan memotong kulit yang membungkus alat reproduksi.

Bah Coba Taros, Tos Disunat tacan kitu? (Abah coba tanya, sudah disunat atau belum?),” komen kocak akun @ang***.

BACA JUGA: Siapa Sang Ho Han? Warga Korea Selatan yang akan Menikah dengan Rizka Amalia Putri Bupati Pandeglang

Lalu akun @rud*** juga menyatakan hal yang sama soal sunat.

“Kira-kira sudah disunat belum itu yah?,” jelasnya.

Sama dengan akun Ang*** dan @rud*** menyoal apakah Song Ho sudah sudah atau belum.

“Udah sunat belum,” tulisnya.

Beberapa akun lainnya juga mendoakan agar Sang Ho istiqomah dalam memeluk Islam.

“Semoga istiqomah,” terang @bee***

BACA JUGA: Anak Bupati Pandeglang Banten Pamer Tas Mewah, Pegiat Antikorupsi Beri Komentar Pedas 

Ada juga akun @hey** memuci kegantengan calon mantu Irna Narulita. Terlebih saat menegnakan peci hitam.

“Ganteng ya pake pici hitam,” ucapnya.

Diketahui, dalam Islam sunat atau khitan merupakan syariat nabi Ibrahim AS.

Dalilnya yakni:

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim sebagai yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (An-Nahl 123).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Cilegon Puji Helldy Pemimpin Inovatif, Tapi Butuh Perkuat Sinergi Birokrasi

Secara hukum menurut para imam dan ulama.

Imam Syafii berpendapat khitan hal yang wajib bagi laki-laki dan perempuan.

Selanjutnya, Imam Nawawi menegesakan pendapat Imam Syafi’i bahwa ini adalah pendapat shahih (benar) dan masyhur dan ditetapkan oleh Imam Syafi’i.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa seseorang yang tidak berkhitan tidak diterima sholatnya dan tidak boleh dimakan sembelihannya.

BACA JUGA: Syok Lihatnya, Posisi Mumu Pisahkan Helldy dan Sanuji Saat Riung Mungpulung HUT Cilegon

Imam Hambali mengatakan bahwa Abu Abdillah berkata, orang yang tidak berkhitan tidak boleh menyembelih, tidak dimakan sembelihannya dan tidak sah shalatnya.

Menurut Imam Hambali menghukumi wajib bagi laki-laki dan akan tetapi sunnah dan merupakan kemulian saja bagi perempuan.

Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan yang lainnya mengatakan bahwa khitan dihukumi sunnah. ***

Pos terkait