Kok Bisa! PPATK Sebut 24 Parpol Belum Punya Rekening Dana Kampanye

Dana Kampanye
Aliran dana kampanye partai politik dipastikan akan diawasi ketat PPATK. ((Pixabai/IqbalStock)

BANTENRAYA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK menyebut ada 24 partai politik atau parpol yang belum mempunyai Rekening Khusus Dana Kampanye alias RKDK.

Padahal rekening khusus dana kampanye menjadi salah satu syarat yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018.

Belum adanya rekening dana kampanye tersebut berdasarkan data yang disampaikan KPU.

Bacaan Lainnya

Terhitung baru ada 9 parpol yang memiliki rekening dana kampanye.

9 partai tersebut yakni Partai Golkar, PKS, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA: Desmond Junaidi Mahesa di Mata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang Budi Rustandi: Guru Dalam Hal Politik

Selanjutnya Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Sisanya sebanyak 24 parpol belum membuat rekening dana kampanya.

Dalam aturan tersebut, partai politik disyaratkan wajib memuliki rekening dana kampanye.

Dimana itu menjadi tranparansi partai dalam menerima dana kampanye dari berbagai sumber.

Bahkan, besaran dana kampanye yang diberikan prorangan dan perusahaan atau dana asing juga diatur batasannya.

BACA JUGA: Cek Lawan Bertarung Pemilu 2024 di Dapil I Cilegon: Ini Daftar Nama-nama Bacalag yang Didaftarkan Parpol, Khusus Partai Parlemen di Kota Cilegon

Artinya, PPATK sebagai lembaga pengawas transaksi juga akan memastikan aliran dana yang masuk kerekening milik paratai tersebut.

Sehingga nantinya bisa terlihat dari mana saja aliran dana tersebut.

Dalam hal audit dana kampanye juga dipakai auditor atau konsultang keuangan independen, sehingga tatalaksana keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Selasa 27 Juni 2023, tidak adanya rekening dana kempanye itu disampaikan Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan.

Pihaknya, kini memberikan sorotan kepada 24 partai tersebut yang belum membuat rekening dana kampanye.

BACA JUGA: Bacaleg Petahana Dapil I Purwakarta-Jombang Siap Status Quo, Terus Merawat Akar Rumput

Dia pun meminta seluruh Parpol peserta pemilu patuh aturan khususnya terkait pembuatan RKDK.

“Terkait dengan informasi baru 9 partai politik dari 24 ya kalau tidak salah yang dari anggota peserta pemilu. Ini akan tindaklanjuti ya,” katanya.

“Ya harapannya tentu seluruh partai politik itu harus tertib ya,” lanjutnya.

Pria ini menyebutkan, ketentuan soal RKDK dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018.

Ia juga memastikan PPATK akan mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada dana yang berasal dari tindakan ilegal.

“PPATK tentu akan selalu memantau pendanaan pemilu,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur semua dana kampanye di Pemilu 2024, termasuk jika ada sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Hal tersebut akan diatur dalam aturan yang dirumuskan KPU.

“Sebelumnya hal ini belum diatur,” ujarnya. ***

Pos terkait