Trending

KPU Perbolehkan Parpol Terima Sumbangan Kampanye tapi Jumlahnya Dibatasi Plus Ada Syarat-syarat Tertentu

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon berharap partai politik (parpol) secepatnya membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Hal itu sesuai dengan tahapan dan ada dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Related Articles

Dimana di dalamnya KPU membatasi sumbangan dana kampanye dari korporasi non pemerintah sebesar Rp25 miliar dan perorangan Rp2,5 miliar.

BACA JUGA: Apakah Harpitnas 29 September Jadi Libur? Simak Penjelasannya di Sini

Penyelenggara pemilu itu juga berharap para parpol bisa secepatnya berkonsultasi terkait dengan RKDK sehingga sesegera mungkin sudah dibuatkan

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Cilegon Urip Hariyantoni menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan dalam rapat koordinasi soal dana kampanye.

“Jadi kalau belum, kami berharap parpol bisa berkoordimasi dan konsultasi dengan kami, serta kami harap segera bisa membuat RKDK,” katanya, Selasa 26 September 2023.

BACA JUGA: 3 Tempat Nongkrong di Jakarta Timur yang Asyik Buat Kumpul Bareng dan Buka Sampai Tengah Malam

Selanjutnya, papar Urip, dalam ketentuan pasal Pasal 32 PKPU Nomor 18 tahun 2023, ada beberapa pihak yang bisa diperkenankan memberikan sumbangan dana kampanye.

Mereka yakni partai politik, caleg, Anggota DPR dan DPRD serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Pihak lain ini bisa perorangan atau juga korporasi atau kelompok yang jelas dan selain dari perusahaan negara,” ujarnya.

BACA JUGA: 20 Link Twibbon Maulid Nabi 1445 H, Desain Islami dan Terbaik, Cocok Buat Profil Medsos

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button