BANTENRAYA.CO.ID – Kamrah, Ibu Muda asal Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Serang tega membuang anak laki-lakinya yang masih berusia 10 bulan ke kali.
Ibu muda asal Kabupaten Tangerang itu, membuang anaknya ke bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, pada Senin 3 April 2023 lalu.
Setelah dua hari kemudian, bayi yang dibuang ibu muda asal Kabupaten Tangerang tersebut ditemukan meninggal dunia oleh warga pada Rabu 5 April 2023.
Baca juga : Gara-gara Rokok, Mahasiswa asal Kabupaten Serang Dikeroyok Dua Preman Kampung
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pasca adanya laporan penemuan bayi laki-laki di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, polisi melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun,” katanya dalam keterangan resmi diperoleh Banten Raya, Jumat 7 April 2023.
Sigit menjelaskan bayi berusia 10 bulan itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh hasil fakta bahwa mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan dan diidentifikasi sebagai anak atas nama M. Al-ikhsan,” jelasnya.
Sigit mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan, dan pemeriksaan oleh penyidik, Kamrah mengakui perbuatannya.
“Tersangka membuang darah dagingnya itu ke kali pada hari Senin sekitar jam 2 siang. Tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer,” ungkapnya.
Sigit menambahkan Kamrah sempat ingin menolong anaknya itu. Namun ibu muda itu mengurungkan niatnya, lantaran anaknya sudah tenggelam.
“Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong,” tambahnya.
Baca juga : Diduga Dapat Penganiayaan Saat Ditangkap, Keluarga Pelaku Pencabulan Balik Laporkan Keluarga Korban
Sigit menegaskan kepolisian hingga kini masih memeriksa pelaku, untuk mengetahui motif pembuangan anaknya tersebut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. ***