BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat dan anggota DPRD di lingkungan Pemkab Pandeglang patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK berpesan, laporan LHKPN yang disampaikan para pejabat secara benar.
Para pejabat Pemkab Pandeglang wajib menyampaikan LHKPN setiap satu tahun sekali.
BACA JUGA : Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad, Alun-alun Pandeglang Jadi Lautan Manusia
“Hari ini kami memberikan workshop bagaimana cara mengisi LHKPN secara benar, supaya tidak asal mengisi. Dan LHKPN yang disampaikan benar,” kata Agus Supriyanto, Kasatgas Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK, Kamis 8 Juni 2023.
Ditemui usai rapat koordinasi bidang pemerintahan, monitoring dan evaluasi program gratifikasi tahun 2023, dan tata cara pelaporan LHKPN, penandatanganan komitmen, dan fakta integritas pengesahan RAPBD 2024 dengan Pemkab Pandeglang, dan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Agus mengatakan, kepatuhan pejabat, dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dalam melaporkan LHKPN cukup baik.
BACA JUGA : Bupati Pandeglang Irna Narulita Bangun 18 Ribu Rumah Tidak Layak Huni, Cek Datanya
“Kalau dilihat dari tren, semakin patuh. Bahkan, tadi ada pertanyaan bagaimana cara mengisi LHKPN yang benar. Kalau dulu hanya sekedar bagaimana lapor, sekarang bagaimana mengisi LHKPN yang benar,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dari segi pencegahan dalam pelaporan LHKPN.
“Nilai kekayaan yang dilaporkan di LHKPN ini kan bisa naik, turun. Maka, kita sosialisasikan ke DPRD, dan pemda (pemerintah daerah),” jelasnya.
BACA JUGA : Atlet dan Pelatih Pandeglang Peraih Medali di Porprov VI Banten Dapat Kadeudeuh
Agus mengingatkan, para pejabat untuk melaporkan LHKPN dengan jujur.
“LHKPN ini dilaporkan satu tahun sekali. LHKPN ini wajib. Jadi mulai mengisi LHKPN dengan benar. Kita tahu harta kita dan semuanya dilaporkan,” pesannya. ***