Komplotan Curanmor Asal Lampung Dibekuk Polisi

Komplotan Curanmor Asal Lampung Dibekuk Polisi
DIAMANKAN: Komplotan curanmor diamankan kepolisian, Selasa (13 agustus 2024).

Bantenraya.co.id- Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) asal Lampung berhasil dibekuk anggota gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Taktakan.

Dalam pengungkapan itu, kepolisian mengamankan 3 orang pelaku dan 6 unit sepeda motor di wilayah Pandeglang.

Ketiga pelaku tersebut yaitu Agus Setiawan (20) dan Soleman Putra warga Gunung Sugih, Kecamatan Kampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

Sedangkan penadahnya, Santari (44) warga Desa Kaduenang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Jalan di Lingkungan Pancuran Taktakan Kota Serang Rusak Mirip Kubangan Kerbau

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan penangkapan komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung itu bermula dari

Laporan masyarakat, akan adanya dua kejadian pencurian di wilayah Taktakan, Kota Serang.

“Ada dua laporan, pertama di Jalan Raya, Lingkungan Barok, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada 11 Agustus 2024, dan

kedua di depan warung sayur tak jauh dari rumah sakit mata,” katanya.

Universitas Faletehan Beri Hadiah Umroh ke Pegawai yang telah Bekerja 10 sampai 20 Tahun

Sofwan menjelaskan korban pertama kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 3874 EQ. Korban kedua kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 5277 CI.

“Kami kemudin melakukan penyelidikan dan diketahui kendaraan korban berada di wilayah Cadasari, Pandeglang,” jelasnya.

Sofwan menerangkan, di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang kepolisian berhasil mengamankan Santari warga sekitar.

Tersangka Santari menyebut jika motor curian itu didapat dari Agus Setiawan, Soleman Putra, dan Hengki.

Jalan Kolonel Tb Suwandi Ciracas Kota Serang Macet Parah Saat Hujan

“Dari keterangan SN ini, tim berhasil melalukan pengembangan dan mengamankan AS dan SM di Gunung Karang. Sementara HI berhasil melarikan diri (DPO),” terangnya.

Selain menangkap komplotan pencuri, Sofwan menegaskan, pihaknya mengamankan sejumlah kendaraan diduga hasil kejahatan. “Ada enam unit sepeda motor yang berhasil kita amankan,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka Agus Setiawan dan Soleman Putra dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. “Sedangkan tersangka Santari dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” terangnya. (darjat)

Pos terkait