BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 5 pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil dibekuk Polres Lebak di rumah para pelaku masing-masing pada Senin 4 Oktober 2023.
Diketahui, para pelaku curanmor sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali. 2 di Kecamatan Maja, dan 2 di Kecamatan Rangkasbitung.
Informasi yang dihimpun, para pelaku curanmor berinisial WS (24) Kecamatan Muncang, AE (32) warga Kecamatan Sajira.
BACA JUGA: Tim Seleksi Calon KPU Kota Serang Umumkan 20 Besar, Ini Nama-namanya: Petahana Masih Bertahan
Kemudian AA (22) warga Kecamatan Maja, IA (29) warga Kecamatan Maja, dan RA (23) warga Kecamatan Cirinten.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, atas penangkapan tersebut sejumlah barang bukti turut diamankan.
Sejumlah barang bukti yang berhaisl diamankan antara lain kunci T, linggis, obeng, dan 14 motor berbagai merk hasil curian.
BACA JUGA: Rumah Beserta Pemiliknya di Kampung Pasir Peuteuy Pandeglang Hangus Terbakar
“Oktober 2023 sekira pukul 10.00, anggota Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi didapatkan dari informan,” ujarnya saat menggelar ekspos di Mapolres Lebak, Jumat 6 Oktober 2023.
“Bahwa ditemukannya ciri-ciri kendaraan yang diduga didapatkan dari hasil pencurian,” ungkapnya.
“Karena mengetahui hal itu, anggota langsung mendalami penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku,” tuturnya.
BACA JUGA: Lirik Lagu Rizky Febian – Jangan Bawa Perasaan (Bercanda) yang sedang Viral di Sosial Media
Langsung Bekuk
Lebih lanjut, setelah mengetahui identitas dan alamat para pelaku, anggota Satreskrim langsung mendatangi para pelaku di kediamannya masing-masing.
“Sesampainya di lokasi anggota langsung mengamankan AE, dan langsung mencari pelaku lainnnya,” paparnya.
“Di hari yang sama, anggotapun berhasil menangkap keempat pelaku lainnya,” tegasnya.
Diungkapkan Suyono, berdasarkan keterangan kelimanya, pelaku kerap kali melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor saat keadaan lokasi sepi.
BACA JUGA: Daftar Coupon Code The Spike Volleyball Story Terbaru 6 Oktober 2023, Ada Puluhan Bola Voli Gratis!
“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Lebak, mereka (pelaku) melancarkan aksi saat subuh, sore hari, dan di malam hari,” ujarnya.
“Kemudian 2 pelaku yang merusak kunci motor, 2 pelaku berperan sebagai pengintai,” terangnya.
Lokasi Aksi
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membeberkan, pelaku melakukan pencurian pertama di Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja pada 5 Juni 2023.
Kedua di Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja pada 2 September 2023.
BACA JUGA: Drama Korea A Good Day To Be A Dog Episode 1 Sub Indo: Link Nonton Full Movie
Ketiga di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada 6 Agustus 2023. Keempat Kampung Cimesir pada 8 Agustus 2023.
“Pelaku kerap kali melancarkan aksinya di 4 wilayah itu, lantaran korban terlalu banyak kemudian salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat,” jelasnya.
“Rencananya motor hasil curian para pelaku akan dijual melalui online dengan harga mulai Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman
Ditambahkan Wisnu, untuk mempertanggungjawabkan tindakan para pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami berkomitmen akan memberantas kejahatan jalanan dilingkungan hukum Polres Lebak,” tegasnya.
“Bagi para korban yang merasa motornya ada disini silahkan datang langsung, dan bawa surat-suratnya, tidak akan dikenakan biaya apapun,” pungkasnya. ***