BANTENRAYA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap komplotan perampok truk tangki pengangkut solar yang terjadi di Tol Tangerang-Merak KM 75,
Kota Serang pada 24 Juli 2025. Polisi mengamankan enam orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sedangkan dua pelaku lainnya, RH serta KK, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, terbongkarnya sindikat perampokan truk tangki bermuatan solar itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 24 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Dialihkan Lantaran Ada Kirab Budaya
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
“Ini sindikat khusus pelaku pencurian dengan kekerasan, sasarannya truk tangki yang mengangkut solar,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (6 Agustus 2025).
Dian menjelaskan, sindikat ini telah beraksi sebanyak empat kali, dengan sasaran truk tangki bermuatan solar. Tiga lokasi kejadian berada di wilayah hukum Jawa Barat, dan satu di wilayah hukum Banten.
“Modusnya memepet kendaraan truk solar, kemudian melakukan kekerasan (diancam dengan pistol) terhadap sopir dan kernet,” jelasnya.
Dipadati Ribuan Warga, Pawai Budaya Kota Serang 2025 Saingi Jember Fashion Carnival
Dian menerangkan, untuk perkara di tol Tangerang-Merak, pelaku berhasil merampok truk tangki yang mengangkut 14.000 liter solar.
Solar itu kemudian dijual ke penadah dengan cara dipindahkan ke kendaraan lain di wilayah Kecamatan Kramatwatu.
“Setelah solar dipindahkan, hasil penjualan mencapai Rp110 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp11,5 juta,” terangnya.
Dian menyebutkan, dua dari pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas). Sedangkan RH serta KK yang menjadi DPO merupakan pelaku utama perampokan.
Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Dialihkan Lantaran Ada Kirab Budaya
“Dua pelaku ini diketahui berstatus sebagai anggota ormas. Satu dari KKPMP (Komando Kesatuan Pembela Putih), dan satu lagi dari organisasi Grib Jaya,” jelasnya.
Dian menegaskan, keenam pelaku ditangkap dalam waktu dan lokasi terpisah. Pada 2 Agustus 2025, pelaku AS, FL dan MR ditangkap di wilayah Lebak, kemudian JA di wilayah Kabupaten Serang.
Keesokan harinya, pada 3 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan SU dan HA di wilayah Lebak.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki, satu mobil Avanza putih, dan satu ponsel. Sementara satu kendaraan lain yang digunakan untuk kejahatan, yakni mobil Daihatsu Terios, masih dalam pencarian,” tegasnya.
Dian menerangkan, dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara, bahkan bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami sedang melakukan pengembangan ke penadahnya. Lokasinya sudah kami ketahui, termasuk pelaku yang menampung. Saat ini masih kami kejar,” terangnya. (darjat)







