KONI se Tangerang Raya Tolak Pemberlakukan Permenpora 14 Tahun 2024

Ketua KONI se Tangerang Raya Tolak Pemberlakuan Permenpora 14 Tahun 2024

BANTENRAYA.CO.ID, TANGERANG – Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi mendapat penolakan dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) se Tangerang Raya, Selasa 5 Agustus 2025.

Ketua KONI Kota Tangerang Dirman mengatakan, terbitnya aturan tersebut membuat kewenangan KONI Kota Tangerang dalam hal pembinaan atlet menjadi terbatas.

“Ya, terkait dengan Permenpora nomor 14 itu, ya, dari KONI Kota Tangerang pada dasarnya adalah sama-sama dengan teman-teman yang lain.

Bacaan Lainnya

Sama dengan teman-teman KONI di Indonesia yang lainnya, yang ini menyatakan menolak dan memohon untuk dicabut teman-teman tersebut,” ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025.

Dirman mengatakan, alasannya memintan Kementerian Pemuda da Olahraga (Kemenpora) mencabut aturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku di atasnya.

“Permenpora itu bertentangan terhadap dengan Undang-undang di atasnya, baik Undang-undang olahraga maupun saturan pemerintah. Ya karena Permentora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut bertentangan terhadap Undang-undang di atasnya baik Undang-undang olahraga maupun peraturan pemerintah,” tambahnya.

Dari sisi tata negara dan hukum, sambung Dirman hal tersebut sudah bertentangan khususnya terkait dengan pembinaan olahraga.

“Kok KONI tidak diberikan kewenangan. Ya, KONI dihilangkan kewenangannya dalam hal pembinaan atlet, pembinaan olahraga.
Sementara dalam Undang-undang juga jelas pembinaan atlet itu ada di KONI,” imbuhnya.

“Terkait dengan aturan pemberian dana hibah, itu kan dasarnya bukan dari Permenpora, tapi dari Permendagri. Nah, dalam Permendagri itu tidak ada aturan-aturan yang melarang daerah untuk memberikan hibah kepada KONI,” tambahnya.

Menurut Dirman, jika dilihat dari konteks hibah, KONI tetap masih punya hak mengacu kepada Permendagri.

“Dalam pemberian dana hibah disetiap daerah kota kabupaten maupun provinsi, kan diatur oleh Pergub maupun peraturan Walikota.
peraturan Bupati. Berarti dengan kata lain, Koni Kota Tangerang dirugikan dengan adanya Permenpora itu,” tambahnya.

Dirman mengatakan, terbitnya aturan tersebut tidak membuat komunikasi pihaknya dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang renggang.

“Alhamdulillah ya, untuk Kota Tangerang hingga hari ini tetap kondusif baik dengan Pemkot Tangerang maupun mitra KONI yakni Dispora dalam hal pembinaan atlet,” tambahnya.

Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut membuat peran KONI sebagai pembinaan atlet terbatas.

” Kita sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlit di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembinaan.” ujarnya.

Menurut Eka Wibayu, pembinaan terkait pembinaan atlit diatur dalam Undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.

” Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlit harus beraumber dari non APBD,” Tegas Eka.

Sementata Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/l Tahun 2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka

Hamka Handaru mengakui, bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. Namun tidak kalah dari itu harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.

” Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat, apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” pungkasnya. (ger/*)

Pos terkait