BANTENRAYA.CO.ID – Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten video jilat es krim di kemaluan pria.
Konten jilat es kirim di kemaluan pria yang dilakukan Oklin Fia ini membuat kemarahan dari berbagai banyak pihak.
Tidak sedikit yang menyatakan bahwa Oklin Fia telah menistakan agama saat membuat konten video jilat es krim di kemaluan pria.
BACA JUGA: 1 Menit yang Lalu, Kode Redeem ML Mobile Legends 15 Agustus 2023: Banjir Hadiah Hingga Item Terbaru
Sebab, dalam konten video tersebut, Oklin Fia menggunakan hijab yang menjadi atribut wajib seorang muslim dalam Islam.
Sebagaimana diketahui, Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News, laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
BACA JUGA: Teks Pengukuhan Anggota Paskibra 2023 Penuh Makna dan Bikin Merinding
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut laporan tersebut dan akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video itu.
“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra, pada Selasa 15 Agustus 2023.
AKBP Hady Saputra menjelaskan laporan yang masuk ialah tentang konten video jilat es krim Oklin Fia di kemaluan pria.
BACA JUGA: Wakili Provinsi Banten, Siswa SDIT Bina Insan Kragilan Lomba OSN Tingkat Nasional
“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ungkpa Hady Saputra.
Sampai saat ini, Hady menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki hal tersebut untuk membuktikan kebenarannya.
“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” kata Gurun, dilansir dari PMJ News.***