BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) di Lebak. Adapun proses tersebut dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Tujuannya dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan kegandaan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ni’matullah mengatakan, proses vermin merujuk kepada pedoman dan juknis KPU Lebak. Menurutnya, hal itu sangatlah penting dilakukan agar dokumen bacaleg teruji kebenarannya.
“Setelah proses pendaftaran bacaleg, kemarin (15/5), kami sudah mulai melakukan pengecekan terhadap dokumen para bacaleg yang diajukan parpol,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 16 Mei 2023.
BACA JUGA : Bupati Lebak Himbau Masyarakat Waspada Musim Kemarau
Ia mengungkapkan, KPU akan mengecek secara rinci kelengkapan dan kebenaran dokumen masing-masing bacaleg yang telah diajukan parpol.
“Saat proses pendaftaran, kami hanya mengecek kelengkapan dokumen, jumlah dan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Kemudian ditahap verifikasi ini kami periksa semua kelengkapanya, apakah ijazahnya sesuai, foto dan lain-lain,” ungkap Ni’matullah.
Ni’matullah membeberkan, proses vermin berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Pasal 42.
“Kami tidak semerta-merta melakukan hal itu, karena proses vermin itu berdasarkan peraturan KPU, dan juknis,” bebernya.
BACA JUGA : Pengusaha Bensin Eceran di Lebak Ingin Pertalite Bisa di Jual Kembali
Ia menjelaskan, ada 900 dokumen bacaleg yang akan di periksa oleh KPU Lebak. Jumlah dokumen tersebut berdasarkan jumlah bacaleg yang di daftarkan oleh 18 parpol di Lebak.
“Jadi setiap parpol itu mendaftarkan 50 bacaleg, sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD Lebak,” jelas Ni’matullah.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebak, Lita Rosita menuturkan, terkait dengan pelaksanaan vermin bacaleg dari 18 parpol tersebut, KPU melaksanakan bimtek di KPU Banten. Tahapan ini juga diawasi oleh Bawaslu.
“Hasil vermin kemudian kami sampaikan ke teman-teman parpol pada tanggal 24-26 Juni. Jadi apa saja yang harus diperbaiki nanti itu disampaikan untuk diperbaiki,” tuturnya.
“Kemudian pengajukan perbaikan mulai 25 Juni sampai 29 Juli 2023. Kami akan memverifikasi lagi hasil perbaikan pada 10 Juli sampai 6 Agustus,” tambahnya. ***